UPDATECIREBON.COM – Bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang belum sempat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, Sat Lantas Polres Indramayu melayani SIM Keliling yang dipusatkan di beberapa lokasi yang telah mereka tentukan.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis. Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Indramayu:
- Hari Senin Pasar Patrol
- Hari Selasa Polsek Kandanghaur
- Hari Rabu Polsek Jatibarang
- Hari Kamis Pasar Kertasmaya
- Hari Jumat Simpang 3 Karangampel
Waktu operasional: Mulai dari pukul 08.00 -12.00 WIB
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan.
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling.
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Perlu Updaters ketahui, diluar tarif pemerintah, saat pengurusan SIM ini ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes psikologi Rp100.000. (AM)