By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Jadwal SIM Keliling Bagi Masyarakat Indramayu, Simak Syarat dan Ketentuannya
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Ciayumajakuning > Jadwal SIM Keliling Bagi Masyarakat Indramayu, Simak Syarat dan Ketentuannya
Ciayumajakuning

Jadwal SIM Keliling Bagi Masyarakat Indramayu, Simak Syarat dan Ketentuannya

Muhajir
Last updated: 2024/04/01 at 3:25 AM
Muhajir Published April 1, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang belum sempat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, Sat Lantas Polres Indramayu melayani SIM Keliling yang dipusatkan di beberapa lokasi yang telah mereka tentukan.

Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis. Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Indramayu:

  • Hari Senin Pasar Patrol
  • Hari Selasa Polsek Kandanghaur
  • Hari Rabu Polsek Jatibarang
  • Hari Kamis Pasar Kertasmaya
  • Hari Jumat Simpang 3 Karangampel

Waktu operasional: Mulai dari pukul 08.00 -12.00 WIB

Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

-Membawa SIM asli yang lama

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan.

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling.

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.

Perlu Updaters ketahui, diluar tarif pemerintah, saat pengurusan SIM ini ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes psikologi Rp100.000. (AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Komisi V DPR RI Setujui Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan TA 2026 Sebesar Rp24,4 Triliun

Berita Nasional

KAI Ajak 71 Anak Bertualang dengan Kereta Api dan Wahana Interaktif KidZania

Berita Nasional

Mulai Hari Ini, Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Olahraga

Animo Pesenam Muda Indonesia Bergelora di 4th Gymnastics Indonesia Open 2025

Muhajir April 1, 2024 April 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Ciayumajakuning
Bukan Bertani Biasa, Bupati Lucky Hakim Ingin Anak Muda Indramayu Jadi Bos Agribisnis
July 12, 2025
Berita Nasional
KAI Akan Hadirkan Rangkaian New Generation di KA Gumarang dan Tegal Bahari
July 12, 2025
Berita Nasional
Stasiun Jatake Hadirkan Kenyamanan Dalam Transportasi Publik Terintegrasi di BSD
July 12, 2025
Berita Nasional
8 Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman
July 12, 2025

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Ciayumajakuning

Bukan Bertani Biasa, Bupati Lucky Hakim Ingin Anak Muda Indramayu Jadi Bos Agribisnis

July 12, 2025
Ciayumajakuning

GP Ansor Dukung Penuh Langkah Tegas Wali Kota Cirebon dalam Penataan Kawasan Bima

June 23, 2025
Ciayumajakuning

Wabup Syaefudin Apresiasi Kontribusi POLINDRA Kembangkan SDM Masyarakat Indramayu

June 21, 2025
Ciayumajakuning

PMII UI BBC Torehkan Sejarah Baru: Menjawab Zaman lewat Nada, Aksi dan Kesadaran

June 16, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Jadwal SIM Keliling Bagi Masyarakat Indramayu, Simak Syarat dan Ketentuannya
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?