UPDATECIREBON.COM — Angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) masih menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2025, tercatat 158.508 kecelakaan LLAJ yang melibatkan sepeda motor, kendaraan angkutan barang, kendaraan bus, dan kendaraan lainnya.
Dari jumlah tersebut, kecelakaan mengakibatkan lebih dari 24 ribu korban jiwa, lebih dari 19 ribu korban luka berat, serta lebih dari 195 ribu korban luka ringan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan, kendaraan bus menjadi salah satu jenis kendaraan yang cukup banyak terlibat dalam kecelakaan.
“Sebagian besar kecelakaan yang terjadi melibatkan kendaraan bus yakni di posisi ketiga tertinggi dengan 21.269 kendaraan. Hal ini bisa diminimalisir dengan pemenuhan kewajiban Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) di setiap perusahaan bus,” kata Aan saat memberikan pengarahan pada kegiatan Community Gathering Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) di Jakarta, Senin (21/9).
Menurut Aan, penerapan 10 elemen SMK PAU dapat menjadi pedoman bagi perusahaan angkutan umum dalam mengendalikan risiko dan meningkatkan keselamatan operasional.
Implementasi tersebut mencakup aspek pengendalian risiko, peningkatan kompetensi, pemeliharaan kendaraan, kepatuhan, hingga perbaikan secara berkelanjutan.
Pemerintah, kata Aan, telah mewajibkan seluruh perusahaan bus memenuhi elemen SMK PAU melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018.
Ia menegaskan, penerapan SMK PAU tidak semata-mata untuk memenuhi kewajiban regulasi. Sistem tersebut juga dipandang sebagai investasi perusahaan untuk mencegah kecelakaan, meningkatkan efisiensi, serta menghadirkan layanan angkutan umum yang aman dan berkualitas.
Selain penerapan SMK PAU, Aan menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pengemudi bus. Perusahaan otobus juga diminta menerapkan pengaturan jam kerja yang baik agar kondisi pengemudi tetap terjaga.
Ia mengingatkan, setiap bus diwajibkan masuk terminal sehingga pengemudi memiliki kesempatan untuk beristirahat sekaligus melakukan pengecekan kondisi kendaraan sebelum kembali melanjutkan perjalanan.
“Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi wajib beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, beristirahat bisa di terminal maupun di lokasi rest area di jalan tol,” ujarnya.
Aan juga meminta dukungan IPOMI untuk memastikan armada bus berangkat dari terminal dan pemberhentian terakhirnya juga berada di terminal.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk membantu proses pengawasan terhadap kelaikan jalan bus yang beroperasi.
Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan menyatakan organisasinya yang berada di bawah Organisasi Angkutan Darat (Organda) sekaligus menjadi mitra pemerintah, berkomitmen mendorong pelayanan angkutan umum yang berkualitas dan berkeselamatan.
Kurnia mengatakan, sejak dideklarasikan pada 2013, IPOMI terus melakukan diskusi terkait keberlanjutan industri pelayanan transportasi, khususnya angkutan orang.
“Ke depan kami bersama-sama akan menjaga dan membuat pelayanan transportasi darat lebih berkualitas dan lebih baik lagi,” ujarnya.
Editor: Yudistira
