UPDATECIREBON.COM — Mahasiswa asal Kecamatan Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, meminta polemik terkait Tuanku Sambah Sungai Aua dan rencana pengukuhan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua ditelusuri secara independen dan berimbang.
Permintaan tersebut disampaikan menjelang rencana pengukuhan kepengurusan KAN Sungai Aua yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/9/2026).
Ketua Mahasiswa Asal Kecamatan Sungai Aua, Ahmad Fauzan, mengatakan persoalan tersebut seharusnya diselesaikan berdasarkan dokumen, sejarah adat, silsilah, serta aturan yang mengatur kelembagaan KAN.
“Media jangan berpihak kepada kelompok lama maupun kelompok baru. Yang perlu dibuka adalah fakta sejarah, silsilah adat, dokumen pembentukan KAN dan dasar pengukuhan kepengurusan yang baru,” ujar Fauzan saat diwawancarai di Pasaman Barat, Minggu (20/9/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian mahasiswa adalah sejarah dan garis keturunan Sutan Botok yang disebut sebagai Tuanku Sambah pertama.
Fauzan mengatakan terdapat perbedaan keterangan mengenai hubungan garis keturunan Sutan Botok dengan Puti Tali Ati. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut diperiksa melalui ranji, silsilah, riwayat adat, serta keterangan para ninik mamak.
“Kalau ada perbedaan silsilah, mari dibuka dokumennya dan diperiksa bersama. Sejarah adat tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan pengakuan atau surat pengangkatan tanpa melihat sumber sejarah dan keterangan ninik mamak,” katanya.
Menurut Fauzan, pemeriksaan terhadap sumber-sumber tersebut penting agar sejarah adat Sungai Aua memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain sejarah adat, mahasiswa juga menyoroti status kelembagaan KAN Sungai Aua yang menurut Fauzan telah dibentuk pada 18 Desember 2025.
Ia meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut dari sisi administratif dan kelembagaan. Jika terdapat kekurangan dalam proses pemberitahuan maupun administrasi, Fauzan menilai hal itu semestinya dapat diperbaiki tanpa menimbulkan dualisme kepengurusan.
“Yang perlu dijawab adalah bagaimana status KAN yang telah dibentuk sebelumnya, apa dasar pembentukan kepengurusan baru, dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya menurut aturan adat dan peraturan daerah,” ujarnya.
Fauzan juga menyebut Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 sebagai salah satu regulasi yang perlu diperiksa, khususnya terkait kelembagaan KAN dan mekanisme penyelesaian perselisihan adat.
Rencana pengukuhan kepengurusan KAN Sungai Aua pada Senin (21/9/2026) juga menjadi perhatian mahasiswa.
Fauzan mempertanyakan pengukuhan tersebut di tengah masih adanya pembahasan mengenai status dan kewenangan kelembagaan.
Menurutnya, jika terdapat dua kepengurusan yang sama-sama mengklaim kewenangan, situasi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Kami tidak mengatakan konflik pasti terjadi. Tetapi persoalan adat sangat sensitif. Karena itu, lebih baik semua pihak menyelesaikan persoalan dan membuka seluruh dokumen terlebih dahulu sebelum mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan dualisme,” katanya.
Mahasiswa juga meminta media menelusuri penggunaan nama KAN Sungai Aua, Tuanku Sambah, ninik mamak maupun masyarakat adat dalam berbagai proposal yang ditujukan kepada perusahaan.
Fauzan menegaskan, pihaknya tidak menuduh adanya penyalahgunaan kewenangan. Namun, jika dokumen proposal tersebut memang ada, ia menilai publik perlu mengetahui dasar mandat, pihak yang menandatangani, tujuan pengajuan, perusahaan yang dituju, hingga pihak yang menerima manfaat.
“Ini bukan soal menuduh siapa pun. Kalau memang ada dokumen proposal, mari diperiksa secara terbuka. Siapa yang membuat, siapa yang memberikan mandat, untuk kepentingan apa dan siapa penerima manfaatnya. Semuanya harus jelas,” tegasnya.
Fauzan berharap LKAAM, Peradilan Adat, pemerintah daerah, ninik mamak, serta seluruh pemangku adat dapat duduk bersama untuk mencari penyelesaian.
Ia kembali menegaskan bahwa mahasiswa tidak meminta media membela salah satu pihak dalam polemik tersebut.
“Kami tidak meminta media memihak yang lama atau yang baru. Kami meminta media menguji semuanya: sejarahnya, silsilahnya, dokumen KAN, proses pembentukannya, dasar pengukuhan KAN baru, serta proposal yang mengatasnamakan masyarakat adat,” ujarnya.
Menurut Fauzan, keterbukaan diperlukan agar persoalan kelembagaan tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Yang harus diselamatkan bukan kepentingan kelompok tertentu, tetapi kebenaran sejarah, marwah adat dan persatuan masyarakat Sungai Aua,” pungkasnya.
Editor: Yudistira
