By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Pengamat Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Pengamat Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita Nasional

Pengamat Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Muhajir
Last updated: 2024/02/13 at 7:35 AM
Muhajir Published February 13, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’.

Dalam laporan bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut.

“Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.

“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” ujar Erdi.

Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP,
Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan
Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946. (AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 79,3 Persen, Syafrudin: Bukti Kinerja Pemerintah Dirasakan Rakyat

Berita Nasional

NYK Tambah Layanan Ekspor Kendaraan dari Patimban

Berita Nasional

Baru Delapan Hari Dilantik, Menag Berhentikan Prof Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

Olahraga

Tan Cheng Hoe Puji Pertahanan Indonesia yang Sulit Ditembus Malaysia

Muhajir February 13, 2024 February 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Bandara Singkawang Kembali Layani Penerbangan 1 Oktober2026
September 29, 2026
Religi
Kemenhaj Benahi Tata Kelola Penyelenggaraan Umrah
September 29, 2026
Olahraga
Leo/Daniel Taklukkan Liang/Wang di Final Asian Games 2026
September 29, 2026
Religi
DSN MUI Desak Dana Lender Dana Syariah Dikembalikan
September 29, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Bandara Singkawang Kembali Layani Penerbangan 1 Oktober2026

September 29, 2026
Berita Nasional

NYK Tambah Layanan Ekspor Kendaraan dari Patimban

September 29, 2026
Berita Nasional

Kapolri Pastikan Pengamanan Muktamar Muhammadiyah

September 29, 2026
Berita Nasional

Komnas HAM Apresiasi Pengampunan Mary Jane

September 29, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pengamat Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?