By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Pengamat Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Pengamat Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita Nasional

Pengamat Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Muhajir
Last updated: 2024/02/13 at 7:35 AM
Muhajir Published February 13, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’.

Dalam laporan bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut.

“Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.

“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” ujar Erdi.

Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP,
Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan
Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946. (AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Tri Tito: Kolaborasi Pemda dan TP PKK Jadi Kunci Percepatan Program Prioritas

Berita Nasional

Indonesia-Arab Saudi Kerja Sama Sektor Transportasi

Olahraga

Prediksi Argentina vs Swiss di Perempat Final Piala Dunia 2026: Messi Bidik Semifinal, Swiss Siap Beri Kejutan

Berita Nasional

Menhan Dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pertahanan Di Papua Tengah

Muhajir February 13, 2024 February 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Kemenhub dan Korlantas Polri Perkuat Sinergi
July 15, 2026
Berita Nasional
Indonesia-Arab Saudi Kerja Sama Sektor Transportasi
July 14, 2026
Berita Nasional
Kasatgas PRR Tito Klarifikasi Informasi Penanganan Jembatan Enang-Enang di Bener Meriah
July 13, 2026
Berita Nasional
Komoditas Unggulan Perkuat Swasembada Pangan Nasional
July 13, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Kemenhub dan Korlantas Polri Perkuat Sinergi

July 15, 2026
Berita Nasional

Indonesia-Arab Saudi Kerja Sama Sektor Transportasi

July 14, 2026
Berita Nasional

Kasatgas PRR Tito Klarifikasi Informasi Penanganan Jembatan Enang-Enang di Bener Meriah

July 13, 2026
Berita Nasional

Komoditas Unggulan Perkuat Swasembada Pangan Nasional

July 13, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pengamat Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?