UPDATECIREBON.COM – Kursi Rektor Universitas Islam Negeri atau UIN Sunan Ampel Surabaya kembali berganti. Prof. Akh. Muzakki resmi diberhentikan dari tugas tambahannya sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Yang menjadi perhatian, Prof. Muzakki baru delapan hari kembali menduduki jabatan tersebut. Ia dilantik sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 15 September 2026.
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada 23 September 2026.
Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Muhammad Zain mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan setelah Prof. Muzakki mengajukan surat pernyataan pengunduran diri.
Surat pengunduran diri itu disampaikan Prof. Muzakki pada 22 September 2026, atau sehari sebelum KMA tentang pemberhentiannya diterbitkan.
“Jadi KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri,” kata Muhammad Zain dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Masa jabatan singkat tersebut sekaligus menjadi periode kedua Prof. Muzakki memimpin UIN Sunan Ampel Surabaya.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai rektor selama empat tahun, yakni pada periode 2022 hingga 2026.
Kementerian Agama menyatakan pemberhentian Prof. Muzakki dilakukan dengan hormat. Menteri Agama juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas sebagai rektor.
“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ujar Muhammad Zain.
Untuk memastikan roda kepemimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya tetap berjalan, Menteri Agama menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Amien Suyitno, sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Rektor.
Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan pemerintah.
Dalam aturan tersebut, Menteri Agama dapat menunjuk pejabat lain sebagai Plt ketika masa jabatan rektor berakhir dan rektor definitif yang baru belum dilantik.
Dengan penunjukan ini, Prof. Amien Suyitno akan menjalankan tugas sebagai Plt Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya hingga rektor definitif yang baru dilantik.
“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tandas Muhammad Zain.
Editor: Zen
