UPDATECIREBON.COM – Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KH M Cholil Nafis, menanggapi kasus dugaan penipuan dan penyelewengan dana atau fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Cholil mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait memprioritaskan pengembalian dana milik para lender atau pemodal yang terdampak.
Pernyataan tersebut disampaikan Cholil di sela-sela Rapat Pleno DSN MUI Ke-61 Tahun 2026 di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/9/2026).
Ia mengaku prihatin terhadap para lender yang berniat melakukan investasi sesuai prinsip syariah, tetapi justru menjadi korban dugaan penipuan dalam praktik bisnis lembaga tersebut.
“Kami minta kepada pihak penegak hukum dan pihak terkait agar dana-dana pihak lender ini dikembalikan pada mereka. Kasihan mereka yang ingin menginvestasikan dana sesuai dengan syariah tapi terkena penipuan,” ujar Cholil.
Menurut Cholil, proses hukum terhadap dugaan fraud tersebut tidak hanya perlu berfokus pada penindakan pidana, tetapi juga harus mengupayakan pemulihan hak-hak finansial para investor yang terdampak.
“Tolong selain penegak hukum ini melakukan penegakan hukum, begitu juga tolong bisa dikembalikan dana-dana lender ini kepada yang memang berhak,” tegasnya.
Terkait dugaan pelanggaran di internal PT Dana Syariah Indonesia, Cholil menegaskan persoalan tersebut berada pada ranah pidana dan dugaan fraud dalam tata kelola bisnis.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut.
“Pertama, ini berkenaan dengan masalah pidana, ya masalah dengan fraud. Maka kami serahkan kepada penegak hukum. Tegakkan setegak-tegaknya,” kata Cholil.
Cholil juga menegaskan DSN-MUI tidak akan melindungi pihak mana pun yang terbukti bersalah, termasuk apabila terdapat keterlibatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) perusahaan tersebut.
Ia mengatakan DSN-MUI telah memanggil DPS PT Dana Syariah Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban terkait persoalan yang terjadi.
“Jika nanti ditemukan di situ terlibat di dalam proses penipuan ini, maka dihukum. Tapi memang kalau berkenaan dengan fatwanya masih normatif, opini-opininya masih sesuai dengan ketentuan fatwa. Tapi kalau dia terlibat di dalam bisnis fraud seperti ini, penipuan, maka dia harus bertanggung jawab dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” ujar Cholil.
Editor: Yudistira
