UPDATECIREBON.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi pengampunan mutlak (absolute pardon) yang diberikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. kepada Mary Jane Veloso pada 25 September 2026.
Pengampunan tersebut membuka jalan bagi kebebasan Mary Jane, perempuan yang selama ini disebut Komnas HAM sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan kebebasan Mary Jane menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang kuat, khususnya bagi pekerja migran yang rentan menjadi korban perdagangan orang.
“Kebebasan Mary Jane Veloso sepatutnya bukan hanya dirayakan, namun juga contoh nyata dari pentingnya perlindungan hak asasi manusia yang kuat oleh negara,” kata Anis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. (29/9/2026).
Menurut Anis, kasus Mary Jane menunjukkan panjangnya proses pemenuhan hak korban TPPO sekaligus masih perlunya penguatan perangkat hukum untuk menjamin perlindungan hak pekerja migran.
Indonesia dan Filipina sebelumnya menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan practical agreement pada 6 Desember 2024. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses yang kemudian berujung pada pemberian pengampunan mutlak oleh Pemerintah Filipina.
Komnas HAM pertama kali menerima aduan terkait kasus Mary Jane pada April 2015. Saat itu, Mary Jane dijadwalkan menjalani eksekusi mati pada 29 April 2015.
Pelaksanaan eksekusi kemudian dibatalkan beberapa hari sebelumnya setelah Maria Khristina P. Sergio, yang diduga merekrut Mary Jane secara ilegal dan mengirimnya ke Indonesia, menyerahkan diri.
Pada 2015, Komnas HAM telah merekomendasikan kepada Presiden dan Jaksa Agung RI agar memeriksa berkas perkara secara sungguh-sungguh dan memastikan tidak terdapat proses peradilan yang diskriminatif sebelum pelaksanaan eksekusi mati.
Komnas HAM juga mendorong langkah-langkah menuju penghapusan hukuman mati.
Anis mengatakan pengalaman Mary Jane harus menjadi pelajaran bagi negara untuk memperkuat identifikasi dan penanganan korban perdagangan orang. Menurutnya, perlindungan yang tidak memadai dapat membuat korban terus terjebak dalam eksploitasi dan penderitaan berkepanjangan.
Komnas HAM pun mendorong Pemerintah Indonesia memperkuat strategi pencegahan perdagangan orang, perlindungan korban, serta penegakan hukum terhadap pelaku. Upaya tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan menyeluruh, terutama kepada kelompok rentan.
Selain itu, Komnas HAM mendorong pemerintah melanjutkan komitmen menuju penghapusan hukuman mati dengan segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan pelaksanaan komutasi hukuman mati sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya penerapan hukuman mati secara hati-hati dan memastikan proses hukum yang adil (fair trial) sebagai bagian dari pemenuhan hak atas peradilan yang adil.
Editor: Alwi
