By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kemenhaj Benahi Tata Kelola Penyelenggaraan Umrah
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Religi > Kemenhaj Benahi Tata Kelola Penyelenggaraan Umrah
Religi

Kemenhaj Benahi Tata Kelola Penyelenggaraan Umrah

Muhajir
Last updated: 2026/09/29 at 11:08 PM
Muhajir Published September 29, 2026
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih tingginya jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berstatus tidak aktif serta adanya praktik pemberangkatan jemaah di luar prosedur resmi.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI Atty Novyanty mengatakan, pembenahan dilakukan untuk memperketat kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan pelindungan bagi masyarakat.

Menurut Atty, regulasi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama perlu disesuaikan dengan perkembangan pelayanan umrah dan kondisi di lapangan.

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), terdapat 3.631 PPIU yang terdaftar. Namun, sekitar 50 persen di antaranya berstatus tidak aktif.

“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama mesti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ia menjelaskan, sekitar 200 PPIU berstatus tidak aktif karena diblokir akibat belum melakukan sertifikasi. Sementara itu, sekitar 60 PPIU lainnya masih nonaktif karena dalam proses harmonisasi data.

Atty juga menyoroti praktik pemberangkatan jemaah yang menggunakan biro perjalanan lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahnya.

Hampir 50 persen PPIU tercatat mengolah data secara mandiri. Namun, sekitar separuh dari kelompok tersebut juga berada dalam kondisi tidak aktif.

Menurut Atty, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan kepatuhan dan legalitas penyelenggara umrah yang perlu dibenahi.

Selain legalitas, Kemenhaj menyoroti aspek literasi masyarakat dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Jemaah dinilai masih mudah percaya terhadap promosi melalui flyer maupun influencer di media sosial tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas biro perjalanan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenhaj menyiapkan pembaruan sistem perizinan agar proses administrasi menjadi lebih transparan dan efisien.

“Kami mendorong pembaruan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Ke depannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” kata Atty.

Melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data, Kemenhaj berharap ruang gerak travel nonprosedural dapat ditekan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat memastikan legalitas PPIU atau biro perjalanan umrah melalui saluran resmi kementerian sebelum memilih penyelenggara.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, serta kelancaran bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.

Editor: Yudistira

Rekomendasi

Religi

DSN MUI Desak Dana Lender Dana Syariah Dikembalikan

Berita Nasional

Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun dalam Kasus Chromebook

Olahraga

Tan Cheng Hoe Puji Pertahanan Indonesia yang Sulit Ditembus Malaysia

Berita Nasional

Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026

Muhajir September 29, 2026 September 29, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Bandara Singkawang Kembali Layani Penerbangan 1 Oktober2026
September 29, 2026
Olahraga
Leo/Daniel Taklukkan Liang/Wang di Final Asian Games 2026
September 29, 2026
Religi
DSN MUI Desak Dana Lender Dana Syariah Dikembalikan
September 29, 2026
Berita Nasional
NYK Tambah Layanan Ekspor Kendaraan dari Patimban
September 29, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Religi

DSN MUI Desak Dana Lender Dana Syariah Dikembalikan

September 29, 2026
Religi

Presiden Prabowo Minta Biaya Jemaah Haji Tetap Ringan

September 28, 2026
Religi

Kementerian Agama Meluncurkan Logo dan Tema Peringatan Hari Santri 2026

September 23, 2026
Religi

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif Untuk Tekan Biaya Haji 2027

September 22, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kemenhaj Benahi Tata Kelola Penyelenggaraan Umrah
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?