By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Munas NU 2025: Kekerasan di Lembaga Pendidikan yang Dapat Menimbulkan Mudharat Hukumnya Haram
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Religi > Munas NU 2025: Kekerasan di Lembaga Pendidikan yang Dapat Menimbulkan Mudharat Hukumnya Haram
Religi

Munas NU 2025: Kekerasan di Lembaga Pendidikan yang Dapat Menimbulkan Mudharat Hukumnya Haram

Muhajir
Last updated: 2025/02/09 at 7:31 AM
Muhajir Published February 9, 2025
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 melalui Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah memberikan perhatian khusus pada isu kekerasan di lembaga pendidikan terutama di pesantren.

Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis memutuskan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudharat (menderitakan atau bahaya), hukumnya adalah haram. Isu ini merupakan isu tambahan yang diusulkan oleh Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Ini ada masukan dari Mustasyar, kemudian disampaikan di dalam forum tentang kekerasan di lembaga pendidikan,” ujarnya dalam Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Ia menyampaikan bahwa kasus kekerasan di lembaga pendidikan saat ini menggunakan nama menegakkan kedisiplinan atau aturan. “Kadang-kadang sekarang mengatasnamakan disiplin pendidikan,” katanya.

Rais Syuriyah PBNU itu menyampaikan mengenai rincian jawaban seperti batasan terminologi kekerasan akan dilanjutkan dalam forum Bahtsul Masail selanjutnya.

“Jadi ada dilema definisi apa itu kekerasan. Adapun rinciannya akan dilanjutkan dalam forum Bahtsul Masail Maudhuiyyah atau forum Bahtsul Masail Syuriah,” katanya.

Senada, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Nyai Alai Nadjib mengatakan bahwa konsep pendisiplinan dalam Islam yang membolehkan memukul, itu perlu dikaji ulang.

“Dalam konsep Islam seperti memukul untuk menertibkan itu mulai dikaji ulang dan disorot, yang seperti apa? Itukan yang kira-kira intoleren dan tidak,” katanya.

“Apapun tindakan di luar keseharian, misalnya ketika sudah mulai menyentuhnya dengan tangan atau alat, baik menggunakan alat yang ringan sekali pun seperti kertas itu juga dianggap termasuk tindak kekerasan,” lanjutnya.

Alai menegaskan perlunya ada rincian konsep kedisiplinan di lembaga pendidikan supaya tidak membahayakan guru maupun murid.

“Konsep pendisiplinan, jenis-jenis kekerasan, apa yang dilihat diperbolehkan sebagai pendisplinan dan tidak, itu harus ada studi lebih lanjut, kalau komitmennya tadi para kiai sudah setuju kalau menimbulkan mudharat, berbahaya itu tidak boleh,” ucapnya.

“Selama ini kita melihat, ada yang sampai meninggal, ada yang sampai ditenggelamkan di kolam, mungkin sangking marahnya tenaga pendidik, itukan tidak bisa ditoleransi, tentu saja kita masih melihat besaran-besarannya, belum pada rincian-rinciannya dan melihat kasus perkasus,” tambahnya.

Ia menyampaikan bahwa saat ini PBNU telah memiliki satuan tugas (satgas) anti kekerasan yang menjadi garda terdepan untuk menanggulangi kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dan akan terus bekerja sama dengan kemitraan internal serta eksternal dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Pasti kita akan lebih sigap untuk mengawal semua isu-isu ini untuk menuju maslahat,” ujar Sekretaris LBM PBNU itu.

Editor: Nizam

Rekomendasi

Berita Nasional

KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang

Berita Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan

Berita NasionalReligi

Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Bersama

Berita Nasional

Generasi Muda Membangun Transmigrasi

Muhajir February 9, 2025 February 9, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Naik 10,3 Persen, KY Terima 1.402 Aduan pada Semester I 2026
July 30, 2026
Berita Nasional
KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang
July 30, 2026
Ciayumajakuning
Kolaborasi Akademisi Terapkan Teknologi Cerdas E-Ox Level untuk Akuakultur di Desa Durajaya-Cirebon
July 30, 2026
Berita Nasional
Zikir dan Doa Kebangsaan 1 Agustus di Monas, Terbuka untuk Umum
July 30, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita NasionalReligi

Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Bersama

July 27, 2026
Religi

Penyesuaian BPIH 2027, Kemenhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

July 10, 2026
Religi

62 Persen Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air

June 21, 2026
Berita NasionalReligi

Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air

June 15, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Munas NU 2025: Kekerasan di Lembaga Pendidikan yang Dapat Menimbulkan Mudharat Hukumnya Haram
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?