UPDATECIREBON.COM – Komisi Yudisial (KY) menerima 1.402 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama semester pertama 2026. Jumlah tersebut meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 1.271 laporan.
Wakil Ketua KY, Desmihardi, mengatakan tingginya jumlah laporan mencerminkan besarnya harapan masyarakat agar KY semakin efektif dalam mengawasi perilaku hakim dan menegakkan kode etik.
Dari total laporan yang diterima, sebanyak 740 laporan merupakan dugaan pelanggaran KEPPH, sedangkan 662 laporan berupa konfirmasi eksternal. Setelah melalui proses verifikasi, 676 laporan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan substansi, sementara 88 laporan resmi diregistrasi untuk ditindaklanjuti.
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, menjelaskan sebagian besar laporan yang tidak diregistrasi berkaitan dengan isi atau pertimbangan putusan hakim, bukan menyangkut perilaku hakim yang menjadi kewenangan KY.
Berdasarkan jenis perkara, laporan didominasi perkara perdata sebanyak 439 kasus, disusul pidana 158 kasus, tata usaha negara 29 kasus, agama 25 kasus, serta sejumlah perkara lainnya seperti hubungan industrial, niaga, tindak pidana korupsi, militer, dan pajak.
Sementara berdasarkan wilayah, laporan terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 145 laporan, diikuti Jawa Barat 91 laporan, Sumatera Utara 73 laporan, Jawa Timur 62 laporan, serta beberapa provinsi lainnya.
KY juga telah memanggil 418 orang untuk dimintai klarifikasi, terdiri atas pelapor, saksi atau ahli, serta hakim terlapor. Pemeriksaan dilakukan guna mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum proses penanganan lebih lanjut.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KY menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan. Hasilnya, 73 laporan dinyatakan terbukti, dengan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim.
Editor: Alwi
