UPDATECIREBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dari sejumlah lokasi, rekening yang diduga digunakan sebagai penampungan dana, hingga uang yang ditemukan di dalam koper milik Anom Widiyantoro.
Rinciannya meliputi uang tunai Rp300 juta dari rumah Mohamad Haris atau Gus Haris, Rp80 juta dari eks rumah pemenangan Pilkada Pemalang 2024, Rp1,2 miliar dari rumah Lilik Budi Suprianto, Rp670 juta yang dicairkan dari rekening atas nama Gus Haris, serta Rp451 juta yang ditemukan di dalam koper di mobil Anom Widiyantoro.
OTT tersebut dilakukan KPK pada 28 Juli 2026 dan menjadi operasi tangkap tangan ke-18 sepanjang tahun ini. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari jumlah itu, 14 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Kamis (30/7/2026), KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias yang merupakan polisi bertugas di KPK, serta ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
KPK menjelaskan perkara ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro bersama Gus Haris terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang diduga melibatkan Setya Budi Dias dan ayahnya.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Editor: Fath
