By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Gelar Rakornas II Dukcapil 2024, Kemendagri Beberkan Upaya Penyelesaian Pegawai Non-ASN
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Gelar Rakornas II Dukcapil 2024, Kemendagri Beberkan Upaya Penyelesaian Pegawai Non-ASN
Berita Nasional

Gelar Rakornas II Dukcapil 2024, Kemendagri Beberkan Upaya Penyelesaian Pegawai Non-ASN

Muhajir
Last updated: 2024/11/06 at 2:06 AM
Muhajir Published November 6, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Direktur Bina Aparatur Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Kriarmoni membeberkan, sebanyak 60 persen petugas teknis layanan administrasi kependudukan (Adminduk) berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil atau non-PNS. Apabila pada akhir tahun 2024 tenaga honorer dihapuskan, maka akan berdampak bagi pelayanan Dinas Dukcapil kepada masyarakat.

“Selain itu, jabatan fungsional Administrator Database (ADB) Kependudukan dan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang belum implementatif, menjadi tindak lanjut dari Rakornas Dukcapil I 2024 di Batam,” ungkap Direktur Andi dalam pemaparannya di Diskusi Panel Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Dukcapil 2024 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, disampaikan Andi, status tenaga non-ASN Dukcapil daerah pada 2024 dan 2025, sejalan dengan regulasi terbaru dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Dalam undang-undang tersebut, terdapat klausul penting yaitu Pasal 66 UU 20 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Dan, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” ujar Andi menjelaskan.

Andi juga menyebutkan perlunya strategi yang jelas dan terukur untuk penataan pegawai non-ASN, khususnya di Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota.

“Kita perlu menyusun roadmap yang jelas untuk peralihan tenaga non-ASN menjadi pegawai ASN di Dinas Dukcapil. Ini harus melibatkan semua pihak terkait dalam proses penataan, agar tidak ada pegawai yang dirugikan,” tandas Andi.

Di sisi lain, lanjut Andi, dalam upaya menyelesaikan permasalahan pegawai non-ASN tersebut, pihaknya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang status kepegawaian tenaga non-ASN dalam pelayanan Adminduk di daerah.

“Tercatat ada 19.748 pegawai non-ASN baik itu sebagai operator maupun front office di Dinas Dukcapil daerah,” urai Andi.

Karena itu, sambung Andi, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mengirim Surat Rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dengan nomor surat: 800.1.8.1/14430/Dukcapil, tanggal 21 Oktober 2024, perihal Rekomendasi tentang Status Kepegawaian Tenaga Non-ASN di Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Kemendagri merekomendasikan kepada Kementerian PANRB terkait tenaga non-ASN pada Dinas Dukcapil menjadi prioritas utama dalam mengikuti seleksi PPPK serta mendapatkan jaminan pada seleksi administrasi dan kompetensi,” imbuh Andi.

Selain itu, masih diuraikan Andi, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga mendorong agar tenaga non-ASN yang tidak lulus dalam seleksi PPPK dapat diterima menjadi PPPK Paruh Waktu dengan prioritas tanpa mengikuti seleksi/tes.

“Rekomendasi lainnya yaitu tenaga non-ASN tidak masuk database BKN diprioritaskan mengikuti tahapan seleksi PPPK berikutnya dan diperlukan kebijakan khusus dalam mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran, baik untuk proses pengadaan maupun penggajian PPPK yang tidak mempengaruhi komposisi anggaran pemerintah daerah,” tandas Andi.

Editor: Yudistira

Rekomendasi

Berita Nasional

Mengabdi untuk Umat: Meneguhkan Peran Komisi Fatwa MUI Jagakarsa Periode 2026–2031

Ciayumajakuning

Kolaborasi Akademisi Terapkan Teknologi Cerdas E-Ox Level untuk Akuakultur di Desa Durajaya-Cirebon

Berita Nasional

Silaturahmi Waketum Kadin Azis Syamsuddin, Wamen Viva Yoga Ajak Kadin Optimalkan Kawasan Transmigrasi

Berita Nasional

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Naik 10,3 Persen, KY Terima 1.402 Aduan pada Semester I 2026

Muhajir November 6, 2024 November 6, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita NasionalOlahraga
Rayakan HUT ke-28 IJTI dan HUT ke-81 RI, IJTI Jakarta Raya Gelar Turnamen Sepak Bola Antarjurnalis
August 1, 2026
Berita Nasional
Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis
July 31, 2026
Olahraga
8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Diharapkan Dongkrak Roda Perekonomian Jakarta
July 31, 2026
Berita Nasional
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Naik 10,3 Persen, KY Terima 1.402 Aduan pada Semester I 2026
July 30, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita NasionalOlahraga

Rayakan HUT ke-28 IJTI dan HUT ke-81 RI, IJTI Jakarta Raya Gelar Turnamen Sepak Bola Antarjurnalis

August 1, 2026
Berita Nasional

Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis

July 31, 2026
Berita Nasional

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Naik 10,3 Persen, KY Terima 1.402 Aduan pada Semester I 2026

July 30, 2026
Berita Nasional

KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang

July 30, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Gelar Rakornas II Dukcapil 2024, Kemendagri Beberkan Upaya Penyelesaian Pegawai Non-ASN
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?