By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Wacana KUA Sebagai Tempat Pelayanan Semua Agama, Ini Catatan Guru Besar UIN Jakarta
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Religi > Wacana KUA Sebagai Tempat Pelayanan Semua Agama, Ini Catatan Guru Besar UIN Jakarta
Religi

Wacana KUA Sebagai Tempat Pelayanan Semua Agama, Ini Catatan Guru Besar UIN Jakarta

Muhajir
Last updated: 2024/02/26 at 4:11 AM
Muhajir Published February 26, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Rencana Kementerian Agama menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan perkawinan bagi semua pemeluk agama mendapat dukungan dari berbagai pihak. Namun, terdapat sejumlah hal yang harus dilakukan agar rencana tersebut berjalan dengan optimal.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menyambut baik rencana KUA sebagai tempat pelayanan bagi semua agama. Menurut dia, esensi Kementerian Agama sebagai organisasi negara yang melayani seluruh umat beragama dapat direalisasikan dengan rencana tersebut. “Ini gagasan out of the box namun sangat rasional karena sejatinya Kemenag adalah kementerian untuk semua agama. Dari sisi ide patut didukung oleh pelbagai pihak” kata Tholabi di Jakarta, Minggu (25/2/2024).

Hanya saja, kata Tholabi, rencana tersebut harus terlebih dahulu dikonsolidasikan melalui berbagai aspek, baik regulasi, organisasi, maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM). Menurut dia, berbagai aspek tersebut penting dikonsolidasi untuk memastikan bahwa rencana tersebut dapat berjalan dengan baik. “Untuk merealisasikan gagasan tersebut, tentu sejumlah aspek seperti regulasi, organisasi, hingga SDM harus dibereskan terlebih dahulu,” ingat Tholabi.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menyebutkan, dari sisi regulasi secara eksplisit maupun implisit masih menempatkan pencatatan perkawinan di dua klaster, yakni pencatatan perkawinan untuk Muslim dan pencatatan perkawinan bagi non Muslim. Soal regulasi ini, kata Tholabi, membutuhkan energi yang tidak ringan. “Seperti di UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan UU Nomor 22 Taun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dan PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA),” urai Tholabi.

Di bagian ini, Tholabi mengingatkan akan berdampak pada persinggungan dengan kementerian dan lembaga lainnya seperti dalam urusan koordinasi dan harmonisasi, baik dari sisi regulasi maupun pemindahan beban kerja antarinstansi. “Jadi tidak sekadar urusan regulasi, tapi harus melakukan penyamaan persepsi antar kementerian dan pelaksana teknis di lapangan,” ingat Tholabi.

Di bagian lainnya, Tholabi juga memotret tentang satuan kerja yang membidangi masalah Kantor Urusan Agama (KUA), yakni Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Menurut dia, perihal penyesuaian organisasi di internal kementerian tidak begitu krusial. “Saya kira, jika urusan internal organisasi di Kementerian Agama tidak terlalu rumit, tinggal reposisi dan membuat payung hukum saja,” kata Tholabi.

Di aspek lainnya, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini juga menyebutkan soal kesiapan SDM di lapangan yang mesti dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan pengetahuan demi pelayanan yang prima kepada masyarakat. “Soal SDM di lapangan juga perlu dipikirkan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan. Mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan di bidang keagamaan, khususnya soal pencatatan perkawinan,” tegas Tholabi. (AM)

Rekomendasi

Uncategorized

Argo Sindoro dan Argo Muria Hadirkan Pengalaman Baru: Gunakan Rangkaian Eksekutif Stainless Steel New Generation Mulai 15 Juni 2025

Berita Nasional

Kunjungi Posko Tiga Pilar di Bitung, Tim Penilai Pusat Apresiasi Kesiapan dan Validitas Data

Ciayumajakuning

Global Qur’an Foundation Kota Cirebon Salurkan Qurban untuk 100.000 Pengungsi Palestina di Yordania

Religi

Jemaah Haji yang Sakit Boleh Tanazul

Muhajir February 26, 2024 February 26, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Peringati HUT Ke-13 DKPP, Wamendagri Ribka: DKPP Benteng Utama Jaga Kode Etik Penyelenggara Pemilu
June 13, 2025
Berita Nasional
Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Tim Mabes Polri Lakukan Anjangsana ke Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Drs. Badrodin Haiti
June 13, 2025
Uncategorized
Argo Sindoro dan Argo Muria Hadirkan Pengalaman Baru: Gunakan Rangkaian Eksekutif Stainless Steel New Generation Mulai 15 Juni 2025
June 13, 2025
Berita Nasional
Ribuan Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api, 10 Stasiun Tujuan Favorit Jadi Gerbang Destinasi Wisata Indonesia
June 13, 2025

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Religi

Jemaah Haji yang Sakit Boleh Tanazul

June 12, 2025
Religi

Catat! Ini Barang Bawaan yang Dilarang Dibawa di Koper Bagasi Jemaah

June 11, 2025
CiayumajakuningReligi

Wujudkan Program Indramayu Mengaji, Ponpes Al-Urwatul Wutsqo Gelar Khotmil Qur’an Metode Ummi

May 31, 2025
Religi

Kemenag Terapkan Murur dan Tanazul di Haji 2025, Ini Hukumnya

May 30, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Wacana KUA Sebagai Tempat Pelayanan Semua Agama, Ini Catatan Guru Besar UIN Jakarta
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?