By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Tindak Tegas Travel Nakal, Kemenhaj Pastikan Sanksi Penutupan Izin hingga Pidana Bagi Penelantar Jemaah
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Religi > Tindak Tegas Travel Nakal, Kemenhaj Pastikan Sanksi Penutupan Izin hingga Pidana Bagi Penelantar Jemaah
Religi

Tindak Tegas Travel Nakal, Kemenhaj Pastikan Sanksi Penutupan Izin hingga Pidana Bagi Penelantar Jemaah

Muhajir
Last updated: 2026/08/03 at 4:00 AM
Muhajir Published August 3, 2026
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para jemaah dari berbagai bentuk penipuan dan penelantaran oleh oknum maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak bertanggung jawab.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan teguran keras sekaligus instruksi tegas terkait maraknya laporan travel umrah yang mentelantarkan jamaah di Tanah Suci.

“Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang mentelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,” ujar Wamenhaj saat hadir dalam agenda Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan, Jum’at (31/7/2026).

Menanggapi maraknya pelanggaran tersebut, Wamenhaj telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk melakukan pengawasan ketat serta mengambil langkah tegas tanpa toleransi. Setiap travel yang terbukti mentelantarkan jemaah, meskipun baru satu kali terjadi, akan langsung dijatuhi sanksi berat berupa penutupan izin operasional.

Selain sanksi administratif penutupan izin, Wamenhaj juga memastikan bahwa seluruh oknum travel, KBIHU, maupun pihak yang terlibat dalam praktik penipuan seperti jual beli layanan badal dan dam palsu yang telah merugikan jemaah hingga miliaran rupiah akan diseret ke jalur hukum untuk diproses secara pidana. Penindakan hukum pidana ini dinilai krusial guna memberikan efek jera sekaligus membersihkan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari oknum-oknum yang merusak nama baik para ustadz dan kiai yang tulus berdakwah.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kemenhaj yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat. Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan jemaah yang niat utamanya adalah untuk menyempurnakan ibadahnya justru dimanfaatkan dan dijadikan komoditas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama,” tegas Wamenhaj.

Wamenhaj pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih travel umrah. Masyarakat diminta untuk selalu memilih penyedia jasa travel yang sudah terdaftar resmi dan memiliki kepastian keberangkatan serta layanan guna menghindari praktik penipuan.

Editor: Nizam

Rekomendasi

Berita Nasional

11 Kecamatan Di Melawi Terima Bantuan Penanganan Karhutla, Tni Kawal Distribusinya

Berita Nasional

Lavrov: Jika Eropa Serang Rusia, Perang Akan Sangat Singkat

Olahraga

Barcelona Menggila di Camp Nou, Racing Santander Dihancurkan 7-2

Berita Nasional

Mendagri Gelontorkan Rp760 Miliar Untuk 7 Provinsi Terdampak Karhutla

Muhajir August 3, 2026 August 3, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Ciayumajakuning
DPRD Kab. Cirebon Setujui Raperda Pemerintahan Berbasis Data Desa
September 20, 2026
Berita Nasional
Mahasiswa Sungai Aua Minta Polemik Adat Dibuka Transparan
September 20, 2026
Berita Nasional
The Fed Naikkan Suku Bunga, Kripto Tertekan dan Investor Mulai Atur Strategi
September 20, 2026
Berita Nasional
Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2026 Stagnan
September 20, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Religi

Kaltim Juara Umum MTQ Nasional XXXI, Jakarta Jadi Tuan Rumah 2027

September 20, 2026
Religi

Expo UMKM Haji dan Umrah 2026 Bidik 300 Tenant dan 10 Ribu Pengunjung

September 15, 2026
Religi

Menag Raih Penghargaan Bali Top Hospitality Leader in Religious Tourism Development

September 15, 2026
Religi

Sekjen Kemenhaj: Penguatan Pengaduan Publik Bagian dari Perbaikan Layanan Jemaah Haji

September 14, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Tindak Tegas Travel Nakal, Kemenhaj Pastikan Sanksi Penutupan Izin hingga Pidana Bagi Penelantar Jemaah
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?