By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Subsidi Angkutan Barang Perintis Tahun 2024 Meningkat hingga 46%
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Subsidi Angkutan Barang Perintis Tahun 2024 Meningkat hingga 46%
Berita Nasional

Subsidi Angkutan Barang Perintis Tahun 2024 Meningkat hingga 46%

Muhajir
Last updated: 2024/02/13 at 11:36 AM
Muhajir Published February 13, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Subsidi Angkutan Barang Perintis yang dijalankan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meningkat dari tahun ke tahun. Di tahun ini ada kenaikan sebesar 46% menjadi 22 Milyar dari yang sebelumnya 15 Milyar pada tahun 2023. Hal ini menunjukan komitmen pemerintah untuk terus hadir dalam rangka memajukan perekonomian masyarakat di wilayah Terdepan, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP).

“Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan. Sehingga tersedia pula harga bahan pokok dan penting dengan satu harga,” ungkap Direktur Angkutan Jalan, Suharto di Jakarta pada Selasa (13/2).

Berdasarkan hasil evaluasi, adanya subsidi angkutan barang perintis mampu mengurangi biaya logistik maka dari itu hal ini dapat mengurangi terjadinya disparitas harga bahan pokok/kebutuhan primer atau komoditas barang tertentu dalam menunjang perekonomian masyarakat setempat.

Ia menuturkan adanya layanan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP). Kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah-daerah di pedalaman Indonesia.

“Program ini juga menjadi Penghubung Tol Laut dan Jembatan Udara karena layanan ini merupakan kerja sama multimoda yang berkaitan dengan program Tol Laut dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan program Jembatan Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” jelas Suharto.

Layanan Tol Laut akan melakukan bongkar muat dan pengecekan jenis barang dari daerah asal, kemudian apabila sudah sesuai akan dialihkan ke angkutan barang perintis jalan untuk dilakukan pengecekan muatan yang ada sesuai dengan manifes saat melakukan bongkar muat, setelah itu barang akan di bawa menuju gudang di bandara tujuan. Sesampai di bandara tujuan akan dilakukan pengecekan kembali sebelum dilakukan muatan kargo ke dalam pesawat perintis. Setelah itu barang akan dikirim menuju daerah tujuan.

“Pada tahun 2024 ini direncanakan ada 12 lintasan angkutan barang perintis dengan 43 armada dari yang sebelumnya 6 lintasan dengan 43 armada di tahun 2023,” urainya.

Kemudian, ada lima provinsi yang mendapat subsidi angkutan barang di tahun ini di antaranya Provinsi Banda Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Papua dan Provinsi Maluku Utara.

Adapun, kriteria pelayanan angkutan barang perintis adalah belum tersedia aksesibilitas yang terjangkau, sifat pelayanan tidak boleh berhenti, operasional disesuaikan dengan permintaan pengiriman barang dan belum cukup tersedia angkutan barang.

“Dengan adanya layanan subsidi perintis angkutan barang, diharapkan juga Kementerian Perdagangan melalui Dinas Perdagangan dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Memastikan harga barang yang mendapat layanan subsidi perintis baik di darat, laut, maupun udara dapat tepat sasaran,” imbuhnya.

Di sisi lain, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno juga menyampaikan program seperti ini dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi angkutan barang yang kelebihan dimensi ataupun muatan. (AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Zikir dan Doa Kebangsaan 1 Agustus di Monas, Terbuka untuk Umum

Berita Nasional

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Naik 10,3 Persen, KY Terima 1.402 Aduan pada Semester I 2026

Berita Nasional

Masyarakat Respons Positif Program Stimulus Transportasi Masa Libur Sekolah

Berita NasionalOlahraga

Rayakan HUT ke-28 IJTI dan HUT ke-81 RI, IJTI Jakarta Raya Gelar Turnamen Sepak Bola Antarjurnalis

Muhajir February 13, 2024 February 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Anak Petani Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden
August 3, 2026
Religi
Tindak Tegas Travel Nakal, Kemenhaj Pastikan Sanksi Penutupan Izin hingga Pidana Bagi Penelantar Jemaah
August 3, 2026
Berita Nasional
Menhub Dudy Tinjau Langsung Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II
August 3, 2026
Berita NasionalReligi
Tegaskan 5 Pilar Strategis NU, Gus Rozin Serukan Penguatan Kemandirian Hingga Peran Global Organisasi
August 3, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Anak Petani Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden

August 3, 2026
Berita Nasional

Menhub Dudy Tinjau Langsung Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

August 3, 2026
Berita NasionalReligi

Tegaskan 5 Pilar Strategis NU, Gus Rozin Serukan Penguatan Kemandirian Hingga Peran Global Organisasi

August 3, 2026
Berita Nasional

Duta Besar Tiongkok Dukung Transformasi Transmigrasi, Siap Perkuat Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Kawasan

August 3, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Subsidi Angkutan Barang Perintis Tahun 2024 Meningkat hingga 46%
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?