By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: DPR RI dan Pemerintah Setujui Revisi UU Desa Jadi 8 Tahun, Ketua APDESI Kec. Losari – Cirebon H. Sunaji: Kami Bersyukur
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Ciayumajakuning > DPR RI dan Pemerintah Setujui Revisi UU Desa Jadi 8 Tahun, Ketua APDESI Kec. Losari – Cirebon H. Sunaji: Kami Bersyukur
Ciayumajakuning

DPR RI dan Pemerintah Setujui Revisi UU Desa Jadi 8 Tahun, Ketua APDESI Kec. Losari – Cirebon H. Sunaji: Kami Bersyukur

Muhajir
Last updated: 2024/02/07 at 12:15 AM
Muhajir Published February 7, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Ketua APDESI Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, yang juga sebagai Kepala Desa (Kuwu) Ambulu, H. Sunaji bersyukur atas revisi undang-undang desa yang telah disetujui DPR RI dan Pemerintah.

“Kami bersyukur aspirasi masyarakat desa melalui revisi UU Desa telah disetujui oleh DPR dan Pemerintah. Mudah-mudahan dengan ditambahnya masa jabatan 2 tahun akan menjadikan kepala desa bekerja lebih maksimal lagi”, kata H.Sunaji kepada wartawan updatecirebon.com Rabu, 7/02/2024.

Menurut H. Sunaji DPR RI dan Pemerintah Tidak perlu berpikiran menambah periode kepemimpinan, dengan waktu 8 tahun menurutnya cukup untuk membangun desa.

“Tidak perlu berpikiran menambah periode kepemimpinan, in sya Allah waktu 8 tahun cukup untuk membangun desa asal kita fokus bekerja”ujar Kuwu Desa Ambulu.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2/2024) malam. Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut. Mendagri Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah.

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2).

8 Poin DIM Pemerintah

Sebelum rapat persetujuan itu, Mendagri menjelaskan setidaknya ada delapan poin DIM dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

Soal alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Tito mengatakan pemerintah mengusulkan agar dana itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah. Dia menyebutkan hal ini merespons aspirasi dari para kepala desa yang mengaku penghasilannya kerap tertahan di tingkat pemerintah daerah.

“Kemudian di antara yang lain adalah masalah dana ya, alokasi dana desa yang diminta terutama untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu langsung transfer ke desa, tidak ke bupati. Dari pusat langsung dana desa itu untuk masalah penghasilan tetap,” kata Tito.

“Karena mereka mengungkap ada yang terlambat ada yang 3 bulan, 4 bulan terlambat. Bahkan ada beberapa daerah yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk kegiatan yang membayar yang lain dulu, membayar proyek segala macam. Ada terjadi di Indonesia bagian timur,” sambungnya.

Tito melanjutkan, pihaknya juga menyoroti usulan DPR soal kenaikan 20% kenaikan dana desa.

“Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa,” ujarnya.(AM)

Rekomendasi

Religi

Kemenhaj Pastikan Jamaah Umrah Aman

Olahraga

Marc Klok Tegaskan Persib Pantang Menyerah

Berita Nasional

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

Olahraga

Zverev Bukukan 60 Kemenangan Musim 2026 di Shanghai Masters

Muhajir February 7, 2024 February 7, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Olahraga
Coventry City Hajar Newcastle 4-1, The Magpies Tumbang di Kandang Lawan
October 13, 2026
Berita Nasional
PBB Desak Investigasi Serangan Bandara Riyadh, Korban Tewas dan Ratusan Luka-luka
October 13, 2026
Olahraga
Manchester City Hancurkan Liverpool 3-0 di Anfield
October 12, 2026
Olahraga
Como Gagal Menang Meski Unggul Pemain
October 12, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Ciayumajakuning

DPRD Kab. Cirebon Setujui Raperda Pemerintahan Berbasis Data Desa

September 20, 2026
Ciayumajakuning

PMI Cirebon Luncurkan Bulan Dana Kemanusiaan 2026, Target Galang Rp1,5 Miliar

September 17, 2026
Ciayumajakuning

Jokowi Dapat Cinderamata Pedang Naga Liman dari Ujang Busthomi saat Kunjungan di Cirebon

September 14, 2026
Ciayumajakuning

Haornas ke-43, Polresta Cirebon Tekankan Kebugaran Jadi Modal Utama Personel

September 9, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: DPR RI dan Pemerintah Setujui Revisi UU Desa Jadi 8 Tahun, Ketua APDESI Kec. Losari – Cirebon H. Sunaji: Kami Bersyukur
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?