By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Diakui Pemerintah, Lulusan Pesantren Layak Menyandang Gelar S.Ag
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Religi > Diakui Pemerintah, Lulusan Pesantren Layak Menyandang Gelar S.Ag
Religi

Diakui Pemerintah, Lulusan Pesantren Layak Menyandang Gelar S.Ag

Muhajir
Last updated: 2023/11/02 at 10:42 AM
Muhajir Published November 2, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Jakarta- Pemerintah resmi memberikan pengakuan kepada sistem pendidikan di pondok pesantren. Salah satu konsekuensinya adalah, alumni pesantren mendapat gelar akademik tersendiri. Anggota Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghofur Maimoen mengungkapkan gelar akademik bagi alumni pesantren tinggi adalah setingkat S1 dan mendapat perlakuan yang sama dengan gelar lain di strata yang sama.

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.

Tentang legalitas dan gelar bagi alumni pesantren menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Salafiyyah Parappe, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (2/11/2023). Dalam acara yang mengambil tema “Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren” ini disebutkan, ijazah pesantren tidak boleh ditolak dengan dalih yuridis, kecuali yang bersangkutan memang gagal dalam seleksi masuk.

Gus Ghofur menambahkan, pendidikan pesantren itu bersifat khas, seperti muadalah dan pendidikan diniyah yang statusnya pendidikan non formal. Akan tetapi negara telah memberikan pengakuan yang sama dengan pendidikan formal. Dengan adanya pengakuan ini, lulusan pesantren diharapkan tidak lagi ditolak saat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau ketika mencari pekerjaan. “Agar tidak ada lagi kesenjangan dan ketidakadilan dalam sistem pendidikan nasional, ijazah pesantren harus diakui dan setara dengan ijazah pendidikan lainnya,” kata pengasuh Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah ini.

Sumber Foto: Istimewa

Tentang gelar bagi lulusan pesantren, pemerintah telah menetapkan titel “Sarjana Agama” atau S.Ag bagi lulusan Ma’had Aly atau pesantren tinggi. Gelar sarjana agama ini terkait disiplin ilmu yang dikembangkan Ma’had Aly diharuskan dalam satu rumpun keilmuan agama. Bahkan pemerintah telah menentukan bahwa satu Ma’had Aly hanya boleh mengembangkan satu saja program studi, di antara Ushul Fiqih, Hadits, atau yang lain.

Gelar S.Ag ini dapat disandang alumni pesantren ketika telah menyelesaikan jenjang Ma’had Aly yang levelnya adalah S1. Ma’had Aly mengajarkan bidang studi studi hampir sama dengan UIN atau IAIN, yaitu seputar ilmu-ilmu keagamaan, namun dengan sistem, referensi, dan standar yang berbeda. Untuk itu Ma’had Aly tidak akan bertransformasi menjadi STAIN, IAIN, maupun UIN. Ma’had Aly akan terus berkembang dan tumbuh menjadi perguruan tinggi khas pesantren dengan spesifikasi keilmuannya masing-masing.

Direktur Pesantren Modern Ikatan Masjid Musalla Indonesia Muttahidah (IMMIM), Makassar, Sulawesi Selatan, Nyai Hj. Amrah Kasim menambahkan, pada masa lalu banyak lulusan pesantren yang ditolak ketika mencoba melanjutkan pendidikan formal atau masuk ke institusi seperti Akademi Kepolisian (Akpol) atau Akademi Militer (Akmil). “Jika saat ini masih berlangsung, maka itu pelanggaran hukum,” kata pengajar di UIN Alauddin Makassar ini.

Sebagai anggota Majelis Masyayikh, Amrah Kasim menandaskan, pesantren memiliki tanggung jawab kepada publik dengan menjaga kualitas pendidikannya. Maka dari itu pesantren bersama Majelis Masyayikh akan segera mewujudkan standar mutu pendidikan pesantren yang menjadi acuan kualitas alumninya. (AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045

Olahraga

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026, Kyorugi Sumbang Dua Emas

Berita Nasional

Transformasi Haji Era Presiden Prabowo Berbuah Rekor Kepuasan Jemaah Tertinggi Sepanjang Sejarah

Berita Nasional

Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Muhajir November 2, 2023 November 2, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Transformasi Haji Era Presiden Prabowo Berbuah Rekor Kepuasan Jemaah Tertinggi Sepanjang Sejarah
August 6, 2026
Berita Nasional
Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
August 5, 2026
Berita Nasional
Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor
August 4, 2026
Berita Nasional
Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045
August 4, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Religi

Tindak Tegas Travel Nakal, Kemenhaj Pastikan Sanksi Penutupan Izin hingga Pidana Bagi Penelantar Jemaah

August 3, 2026
Berita NasionalReligi

Tegaskan 5 Pilar Strategis NU, Gus Rozin Serukan Penguatan Kemandirian Hingga Peran Global Organisasi

August 3, 2026
Berita NasionalReligi

Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Bersama

July 27, 2026
Religi

Penyesuaian BPIH 2027, Kemenhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

July 10, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diakui Pemerintah, Lulusan Pesantren Layak Menyandang Gelar S.Ag
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?