By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Pro-kontra Ekspor Pasir Sedimentasi, Ini hasil Bahtsul Masail PBNU
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Ciayumajakuning > Pro-kontra Ekspor Pasir Sedimentasi, Ini hasil Bahtsul Masail PBNU
CiayumajakuningReligi

Pro-kontra Ekspor Pasir Sedimentasi, Ini hasil Bahtsul Masail PBNU

Muhajir
Last updated: 2023/08/04 at 6:16 AM
Muhajir Published August 4, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Jakarta — Wacana boleh tidaknya ekspor pasir hasil sedimentasi, terus menjadi wacana di tengah-tengah masyarakat. Pro kontra pun bermunculan. Untuk membantu memberi alternatif pemikiran dan jalan keluar dari persoalan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah memfinalisasi dasar hukumnya lewat kajian fikih dan lingkungan oleh Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM).

“LBM PBNU sebetulnya sudah menggodok permasalahan ini dan telah dilaksanakan Bahtsul Masail Qanuniyah pada tanggal 12 Juni 2023 secara hybrid di lt. 4 Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan tema Pro Kontra Ekspor Pasir Laut,” kata K.H. Moh. Mahbub Ma’afi, Jum’at (4/8) kepada para wartawan di Jakarta.

Sebagaimana diberitakan, izin pembukaan kembali keran ekspor pasir laut sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Pasal 6 beleid tersebut, peraturan tersebut memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Terkait keperluan tersebut, PP itu juga telah mengatur bahwa pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor. Meski demikian, aturan teknis turunan PP tersebut, hingga saat ini belum ada. Karenanya, kegiaran ekspor pasir laut tersebut oleh sementara kalangan masih dianggap sesuatu yang terlarang.

Persoalan ini juga jadi perhatian warga NU, sehingga dibahas oleh LBM di sejumlah wilayah. Termasuk, kata Kiai Mahbub, LBM PBNU telah menyimak dan mengkaji keputusan LBM PWNU Jawa Barat yang berjudul “Pro Kontra Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut” yang diputuskan di Banjar pada tanggal 31 Juli 2023.

Terkait ini, lanjutnya, LBM PBNU perlu menyampaikan beberapa hal , bahwa dalam kegiatan Bahtsul Masail tersebut para kiai sepakat untuk memperbolehkan pengelolaan sedimentasi laut – mempertimbangkan penuturan narasumber bahwa sedimentasi laut adalah sampah yang seringkali mengganggu mobilitas nelayan.

“Bahkan, menurut narasumber, sedimentasi laut akan sangat strategis jika dikelola dikarenakan biota laut akan bisa lestari secara alami. Maka para kiai sepakat bahwa pengelolaan sedimentasi laut bisa mendatangkan maslahat sehingga secara fikih hukumnya mubah alias boleh,” jelas Kiai Mahbub.

Namun, lanjut Kiai Mahbub, para kiai berbeda pendapat mengenai hukum ekspor sedimentasi pasir laut. “Sebagian kiai menganggap bahwa hukum ekspor sedimentasi pasir laut adalah mubah (boleh) menimbang bahwa sedimentasi adalah sampah. Ketika sampah bisa menghasilkan keuntungan ekonomis untuk kemaslahatan rakyat, maka tentu hal itu sangat bagus bahkan dianjurkan.”

“Apalagi – menurut narasumber – pengelolaan sedimentasi akan dilakukan di titik-titik lokasi serta dalam volume yang ditentukan melalui kajian ilmiah secara mendalam. Namun sebagian kiai lain menganggap bahwa ekspor sedimentasi laut kurang terasa maslahatnya mengingat kebutuhan nasional akan pembangunan masih sangat tinggi,” ujar Kiai Mahbub.

“Jadi, isu terkait masalaj ini semua, terutama di internal LBM PBNU, masih terus digodok di antara para kiai dan belum membuahkan hasil final. Maka atas dasar itu, kami menganggap bahwa keputusan LBM PWNU Jawa Barat adalah keputusan yang terburu-buru.(AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

KAI Tambah 9.948 Tempat Duduk Per Hari Sambut Long Weekend Mei 2025

Berita Nasional

Bakamla RI Terima Kunjungan Chief of Operations Maritime Border Command Australia

Ciayumajakuning

Bupati Indramayu Jalani Hari Pertama Magang di Kantor Kemendagri

Berita Nasional

Rakernis Humas Polri 2025 Resmi Dibuka, Kadivhumas Tegaskan Komitmen Penguatan Komunikasi Publik

Muhajir August 4, 2023 August 4, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Ciayumajakuning
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, Prodi Hukum Keluarga UIC Gelar PPL di DPC PERADI Cirebon
May 11, 2025
Berita Nasional
Rakernis SDM Polri 2025: Wujudkan Personel Unggul, Adaptif dan Berintegritas
May 9, 2025
Berita Nasional
KAI Tambah 9.948 Tempat Duduk Per Hari Sambut Long Weekend Mei 2025
May 9, 2025
Berita Nasional
Menag: Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV, Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Dunia
May 9, 2025

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Ciayumajakuning

Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, Prodi Hukum Keluarga UIC Gelar PPL di DPC PERADI Cirebon

May 11, 2025
Ciayumajakuning

Bupati Indramayu Jalani Hari Pertama Magang di Kantor Kemendagri

May 6, 2025
Ciayumajakuning

Reuni Meriah di Pantai Kejawanan, Peringatan HUT ke-21 Letingan ADIPATI Se-Nusantara Pererat Tali Persaudaraan

May 5, 2025
Ciayumajakuning

Rakor dan Halal Bihalal GP Ansor Kota Cirebon Dihadiri Kapolres, Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Kota

May 1, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pro-kontra Ekspor Pasir Sedimentasi, Ini hasil Bahtsul Masail PBNU
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?