By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Praka RM Terdakwa Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Jalani Sidang Perdana
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Praka RM Terdakwa Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Jalani Sidang Perdana
Berita Nasional

Praka RM Terdakwa Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Jalani Sidang Perdana

Muhajir
Last updated: 2023/10/30 at 11:21 AM
Muhajir Published October 30, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penculikan, penganiayaan hingga pembunuhan terhadap H dan IM, pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu. Sidang Perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, S.H., didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, S.H., Hakim Anggota II, Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., Panitera Pengganti Pelda Hartono dengan agenda pembacaan dakwaan, dilaksanakan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan terdakwa kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan IM. Ketiga orang tersebut didakwa dengan dakwaan primer yaitu melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana), juga didakwa dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (secara bersama-sama melakukan pembunuhan), serta dakwaan lebih subsider mengenai penganiyaan hingga menyebabkan kematian melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan terkait penculikan secara bersama-sama didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber foto: Puspen TNI

Sebagai Oditur Militer, Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. dan Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H.

Dalam sidang itu, yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam, Oditur Militer membeberkan sejumlah fakta atas peristiwa penculikan, pemerasan, penganiayaan, pembunuhan sampai aksi membuang jasad yang dilakukan tiga prajurit itu terhadap seorang warga sipil bernama IM.

Selanjutnya informasi yang di dapat dari Humas Dilmil ll-8 Jakarta, sidang lanjutan akan di gelar tanggal 2 November 2023.(AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

PBNU-Kemenkes Perkuat Program Pemerintah Bidang Kesehatan Masyarakat

Berita Nasional

Mendagri Tito Hadiri Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri di Istana Merdeka

Berita Nasional

Pemprov Aceh Siapkan 766 Paket Kegiatan Realisasi Tambahan TKD

Berita Nasional

Ribuan Umat Buddha Berbagai Negara Baca Tipitaka di Borobudur, Perdalam Pemahaman Dhamma

Muhajir October 30, 2023 October 30, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Kemendagri Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Daerah
July 25, 2026
Berita Nasional
Generasi Muda Membangun Transmigrasi
July 25, 2026
Berita Nasional
Ribuan Umat Buddha Berbagai Negara Baca Tipitaka di Borobudur, Perdalam Pemahaman Dhamma
July 24, 2026
Berita Nasional
Wamen Viva Yoga Dukung Kawasan Transmigrasi Gorontalo Sebagai Penopang Pertumbuhan Ekonomi Daerah
July 24, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Kemendagri Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Daerah

July 25, 2026
Berita Nasional

Generasi Muda Membangun Transmigrasi

July 25, 2026
Berita Nasional

Ribuan Umat Buddha Berbagai Negara Baca Tipitaka di Borobudur, Perdalam Pemahaman Dhamma

July 24, 2026
Berita Nasional

Wamen Viva Yoga Dukung Kawasan Transmigrasi Gorontalo Sebagai Penopang Pertumbuhan Ekonomi Daerah

July 24, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Praka RM Terdakwa Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Jalani Sidang Perdana
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?