By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Praka RM Terdakwa Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Jalani Sidang Perdana
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Praka RM Terdakwa Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Jalani Sidang Perdana
Berita Nasional

Praka RM Terdakwa Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Jalani Sidang Perdana

Muhajir
Last updated: 2023/10/30 at 11:21 AM
Muhajir Published October 30, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penculikan, penganiayaan hingga pembunuhan terhadap H dan IM, pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu. Sidang Perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, S.H., didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, S.H., Hakim Anggota II, Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., Panitera Pengganti Pelda Hartono dengan agenda pembacaan dakwaan, dilaksanakan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan terdakwa kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan IM. Ketiga orang tersebut didakwa dengan dakwaan primer yaitu melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana), juga didakwa dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (secara bersama-sama melakukan pembunuhan), serta dakwaan lebih subsider mengenai penganiyaan hingga menyebabkan kematian melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan terkait penculikan secara bersama-sama didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber foto: Puspen TNI

Sebagai Oditur Militer, Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. dan Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H.

Dalam sidang itu, yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam, Oditur Militer membeberkan sejumlah fakta atas peristiwa penculikan, pemerasan, penganiayaan, pembunuhan sampai aksi membuang jasad yang dilakukan tiga prajurit itu terhadap seorang warga sipil bernama IM.

Selanjutnya informasi yang di dapat dari Humas Dilmil ll-8 Jakarta, sidang lanjutan akan di gelar tanggal 2 November 2023.(AM)

Rekomendasi

Religi

Jemaah Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Matangkan Layanan Armuzna

Ciayumajakuning

Keluarga Bunda Fifi Tolak Eksekusi Lahan, Soroti Dugaan Cacat Hukum

Ciayumajakuning

Cirebon Raya Diusulkan Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35

Featured

Kebutuhan Sovereign Cloud Meningkat, Arupa dan Civo Hadirkan Platform Berbasis Kubernetes di Indonesia

Muhajir October 30, 2023 October 30, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita NasionalSeni & Budaya
Lagu “Kamu yang di Bangku Depan” Milik Thalia Gunawan Mulai Menembus Jakarta, Siap Ramaikan Industri Musik Tanah Air
May 26, 2026
Featured
Kebutuhan Sovereign Cloud Meningkat, Arupa dan Civo Hadirkan Platform Berbasis Kubernetes di Indonesia
May 25, 2026
Berita Nasional
AS Berpeluang Capai Kesepakatan Sementara dengan Iran soal Nuklir
May 25, 2026
Featured
NTSB Tutup Sementara Sistem Docket Usai Audio Pilot Korban Kecelakaan UPS Direkonstruksi AI
May 25, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita NasionalSeni & Budaya

Lagu “Kamu yang di Bangku Depan” Milik Thalia Gunawan Mulai Menembus Jakarta, Siap Ramaikan Industri Musik Tanah Air

May 26, 2026
Berita Nasional

AS Berpeluang Capai Kesepakatan Sementara dengan Iran soal Nuklir

May 25, 2026
Berita Nasional

Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan untuk Pemulihan Pascabencana Sumatera

May 25, 2026
Berita Nasional

Kemendagri Luncurkan Instrumen Monev

May 25, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Praka RM Terdakwa Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Jalani Sidang Perdana
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?