UPDATECIREBON.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Nadiem. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan tingkat pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya. Namun, sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai telah sesuai dengan fakta dan penerapan hukum tetap dipertahankan dalam putusan banding.
Selain pidana penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga meringankan pidana denda dan pidana tambahan yang dibebankan kepada Nadiem.
Denda tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi masa kurungan pengganti dipangkas dari 190 hari menjadi 140 hari.
Sementara itu, pidana tambahan berupa uang pengganti diubah dari Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara menjadi Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Nadiem.
Hal yang memberatkan, hakim menyatakan perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Adapun hal yang meringankan antara lain sikap Nadiem yang dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi.
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Dalam putusan sebelumnya, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Pengadaan perangkat tersebut mencakup sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Majelis hakim menyatakan proses pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perkara tersebut juga melibatkan sejumlah terdakwa lain yang telah divonis dalam persidangan berbeda. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara Jurist Tan masih berstatus buron.
Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Zen
