By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun dalam Kasus Chromebook
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun dalam Kasus Chromebook
Berita Nasional

Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun dalam Kasus Chromebook

Muhajir
Last updated: 2026/09/24 at 8:04 AM
Muhajir Published September 24, 2026
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Nadiem. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.

Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan tingkat pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya. Namun, sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai telah sesuai dengan fakta dan penerapan hukum tetap dipertahankan dalam putusan banding.

Selain pidana penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga meringankan pidana denda dan pidana tambahan yang dibebankan kepada Nadiem.

Denda tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi masa kurungan pengganti dipangkas dari 190 hari menjadi 140 hari.

Sementara itu, pidana tambahan berupa uang pengganti diubah dari Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara menjadi Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Nadiem.

Hal yang memberatkan, hakim menyatakan perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Adapun hal yang meringankan antara lain sikap Nadiem yang dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi.

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Dalam putusan sebelumnya, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Pengadaan perangkat tersebut mencakup sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Majelis hakim menyatakan proses pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perkara tersebut juga melibatkan sejumlah terdakwa lain yang telah divonis dalam persidangan berbeda. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara Jurist Tan masih berstatus buron.

Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Zen

Rekomendasi

Featured

10 Ciri Anjing Sehat dan Bahagia yang Perlu Diperhatikan

Berita Nasional

Gus Ipul Sebut Tudingan Dana Muktamar Fitnah

Berita Nasional

Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2026 Stagnan

Berita Nasional

Dewan Pers Gelar Doa Bersama, Menanti Kabar Lima Jurnalis Hilang Saat Liputan Anak Krakatau

Muhajir September 24, 2026 September 24, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Baru Delapan Hari Dilantik, Menag Berhentikan Prof Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya
September 24, 2026
Berita Nasional
Polri: Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat
September 24, 2026
Olahraga
Alwi Farhan Antar Indonesia Dekati Final
September 24, 2026
Olahraga
Persija Resmi Rekrut Marselino Ferdinan
September 24, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Baru Delapan Hari Dilantik, Menag Berhentikan Prof Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

September 24, 2026
Berita Nasional

Polri: Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat

September 24, 2026
Berita Nasional

Polda Metro Jaya Matangkan Pengamanan Aksi 24 September

September 23, 2026
Berita Nasional

Gus Ipul Sebut Tudingan Dana Muktamar Fitnah

September 23, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun dalam Kasus Chromebook
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?