UPDATECIREBON.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mulai melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, korupsi pengelolaan Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pelimpahan dilakukan secara bertahap, mencakup seluruh berkas administrasi penyidikan, barang bukti, hingga para tersangka.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan penyidikannya. Seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan secara bertahap untuk ditindaklanjuti,” ujar Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan proses pelimpahan tidak hanya mencakup dokumen perkara, tetapi juga penyerahan tersangka yang dilakukan sesuai kesiapan administrasi penyidikan.
Ketiga perkara tersebut diketahui turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortastipidkor Polri.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan keputusan melimpahkan perkara ke Kejaksaan Agung merupakan hasil kesepakatan kedua institusi sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Menurut Totok, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mengumpulkan alat bukti.
Hasil penyidikan tersebut kemudian ditingkatkan melalui gelar perkara yang menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha berinisial Don Ritto (DR).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus) Rudi Margono membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri.
Rudi menegaskan pelimpahan penanganan perkara merupakan bentuk komitmen bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat koordinasi serta mempercepat proses penegakan hukum agar berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Editor: Zen
