UPDATECIREBON.COM – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers resmi mengumumkan 18 nama calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 13.00 WIB, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta.
Dari hasil seleksi yang dilakukan BPPA, 18 calon anggota tersebut terdiri atas enam calon dari unsur wartawan, enam calon dari unsur pimpinan perusahaan pers, dan enam calon dari unsur tokoh masyarakat. Nama-nama ini dipilih dari total 42 bakal calon yang telah mendaftarkan diri sebelum batas akhir pendaftaran pada Selasa, 11 Februari 2025.
Berikut daftar lengkap nama calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028 berdasarkan urutan abjad:
Enam Calon Anggota Dewan Pers dari Unsur Wartawan:
Abdul Manan
Maha Eka Swasta
Marah Sakti Siregar
Muhammad Jazuli
Sayid Iskandarsyah
Wahyu Triyogo
Enam Calon Anggota Dewan Pers dari Unsur Pimpinan Perusahaan Pers:
Dahlan Dahi
Eko Pamuji
Paulus Tri Agung Kristanto
Syamsudin Hadi Sutarto
Totok Suryanto
Yogi Hadi Ismanto
Enam Calon Anggota Dewan Pers dari Unsur Tokoh Masyarakat:
Albertus Wahyurudhantho
Dahlan Iskan
Komarudin Hidayat
M. Busyro Muqoddas
Ratna Komala
Rosarita Niken Widiastuti

Ketua BPPA, Bambang Santoso, menyatakan bahwa proses seleksi calon anggota Dewan Pers telah dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dia menegaskan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses ini dengan memberikan masukan terhadap calon yang telah diumumkan.
BPPA membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait nama-nama calon anggota Dewan Pers. Masukan ini dapat disampaikan hingga Kamis, 27 Februari 2025, pukul 23.59 WIB, melalui alamat surel resmi BPPA di BPPA@dewanpers.or.id.
Menurut Bambang, masukan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa Dewan Pers ke depan diisi oleh individu yang memiliki kredibilitas, integritas, serta komitmen terhadap kemajuan pers nasional. “Kami berharap masyarakat turut serta dalam proses ini dengan memberikan pandangan yang konstruktif. Setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan bagi BPPA dalam menetapkan anggota Dewan Pers terpilih,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses verifikasi, setiap masukan yang dikirimkan harus menyertakan nama, identitas, dan nomor telepon pengirim. BPPA menjamin kerahasiaan data pemberi masukan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang ingin berpartisipasi.
Setelah menerima masukan dari masyarakat, BPPA akan melakukan evaluasi dan seleksi lebih lanjut sebelum menetapkan sembilan anggota Dewan Pers yang terpilih. Keputusan akhir akan diumumkan pada Maret 2025. Anggota terpilih nantinya akan bertugas untuk menjaga kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme wartawan, serta menjamin keberlangsungan media di Indonesia dalam periode 2025-2028.
Dengan diumumkannya daftar calon anggota Dewan Pers ini, diharapkan publik dapat turut serta dalam mengawal proses pemilihan, sehingga Dewan Pers yang terbentuk nanti benar-benar mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Editor: Alwi