By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kemendagri Gelar Monitoring Bahas Pemberian Keringanan Penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Kemendagri Gelar Monitoring Bahas Pemberian Keringanan Penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB
Berita Nasional

Kemendagri Gelar Monitoring Bahas Pemberian Keringanan Penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB

Muhajir
Last updated: 2025/01/02 at 1:41 PM
Muhajir Published January 2, 2025
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat monitoring untuk menindaklanjuti pemberian keringanan terhadap penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Acara yang diikuti jajaran pemerintah daerah (Pemda) tersebut berlangsung secara daring dari Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya acara strategis tersebut.

“Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman, serta terkait dengan mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Maurits.

Maurits menyampaikan, kebijakan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 5 Januari 2025. “Pada tanggal 5 Januari 2025 dan telah berlakunya opsen, terhadap hak dan kewajiban wajib pajak yang belum diselesaikan, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Maurits.

Oleh karena itu, Maurits meminta seluruh gubernur menyiapkan mekanisme penyetoran pelunasan utang PKB dan BBNKB hingga tanggal 4 Januari 2025, yang akan dibayar setelah tanggal 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil. Dia mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 diatur beberapa poin yang perlu diperhatikan para gubernur. Hal itu seperti memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

“Agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Kemudian, menetapkan Keputusan Gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025,” jelas Maurits.

Maurits juga mengingatkan pentingnya Pemda melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut. Dirinya mengimbau masyarakat agar patuh membayar pajak.

“Selanjutnya, kepala daerah diharapkan melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan,” pungkas Maurits.

Editor: Yudistira

Rekomendasi

Berita Nasional

Prabowo: Perang Modern Tak Lagi Selalu Fisik, TNI Harus Kuasai Teknologi

Olahraga

Jelang Final Indonesia Vs Thailand, Infantino Cek Langsung Kesiapan SUGBK

Berita Nasional

Trump Bentuk Super Intelligence Force, Amerika Kejar Dominasi AI

Featured

Stupa Utama Borobudur Dipugar, Pengunjung Dibatasi

Muhajir January 2, 2025 January 2, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Religi
Menhaj dan Dubes Yordania Bahas Peluang Wisata Jemaah Haji dan Umrah Indonesia
October 6, 2026
Olahraga
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
October 6, 2026
Olahraga
Italia Tekuk Turki 3-1, Naik ke Posisi Kedua
October 6, 2026
Olahraga
UB Juara Madrid Challenger 2026, Raih Gelar Kelima
October 6, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Anak Gajah Sumatera Lahir di Tesso Nilo

October 5, 2026
Berita Nasional

Trump Bentuk Super Intelligence Force, Amerika Kejar Dominasi AI

October 5, 2026
Berita Nasional

Prabowo: Perang Modern Tak Lagi Selalu Fisik, TNI Harus Kuasai Teknologi

October 5, 2026
Berita Nasional

Prabowo Terima Infantino Di Istana, Fifa Puji Asean Cup Indonesia

October 5, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kemendagri Gelar Monitoring Bahas Pemberian Keringanan Penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?