By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Endang Hadrian Kuasa Hukum H Idris Ungkap Kronologis Lahan yang Digugat Mat Solar Senilai Rp3,3 Miliar
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Endang Hadrian Kuasa Hukum H Idris Ungkap Kronologis Lahan yang Digugat Mat Solar Senilai Rp3,3 Miliar
Berita Nasional

Endang Hadrian Kuasa Hukum H Idris Ungkap Kronologis Lahan yang Digugat Mat Solar Senilai Rp3,3 Miliar

Muhajir
Last updated: 2024/12/25 at 2:32 PM
Muhajir Published December 25, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Endang Hadrian selaku pengacara H Idris mengungkapkan kronologis lahan yang disengketakan oleh Mat Solar vs H Idris.

H Idris melalui kuasa hukumnya DR. Endang Hadrian SH. MH. mengatakan, pemerintah sebenarnya telah menggelontorkan uang ganti rugi senilai Rp3,3 miliar. Hanya saja, uang tersebut dititipkan ke pengadilan mengingat tanah tersebut masih dalam sengeketa.

“Pemerintah menilai ini ada sengketa. Sehingga uangnya (pembebasan tanah) tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan tangerang sebesar Rp 3,3 M,” ujar DR Endang Hadrian SH MH di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).

Endang Hadrian mengatakan, uang tersebut baru bisa dicairkan jika sudah ada putusan dari pengadilan perdata yang telah inkracht dalam rangka menentukan mengenai siapa pemilik sah lahan yang sebenarnya atau melalui perdamaian.

“Jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian”. ungkap Endang Hadrian kepada awak media, Selasa (24/12/2024).

Menurut Endang Hadrian, H. Idris merupakan pemilik lahan seluas 1.300 meter persegi tersebut. Kemudian, H Idris mengalihkan ke seseorang bernama Rusli, namun ada suatu hak dan kewajiban yang belum terselesaikan, dimana tidak ada akta jual belinya antara H. Idris dengan Rusli.

“Tahun 1993, pak Haji Idris sebagai tergugat telah mengalihkan tanah tersebut ke pak Rusli, namun ada suatu hak dan kewajiban yang tidak diselesaikan, sehingga tidak ada jual beli nya dari H Idris kepada pak Rusli,” tegas Endang Hadrian.

“Tanah tersebut kemudian oleh Rusli dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan,” ujarnya.

“Sampai saat ini giriknya masih atas nama Siman nganing dengan ahli warisnya adalah Pak H.Idris. Sampai sekarang ini belum di balik nama, ujar Endang Hadrian dengan tegas.

Editor: Zen

Rekomendasi

Berita Nasional

Stasiun Bekasi: Stasiun Integrasi dalam Strategi Modernisasi Perkeretaapian Nasional

Berita Nasional

Kereta Suite Class Compartment Resmi Hadir di KA Argo Bromo Anggrek Mulai 1 Juni 2025

Berita Nasional

Panglima TNI Hadiri Upacara Pelepasan Jenazah Prajurit Korban Ledakan Munisi

Berita Nasional

Grand Launching Buku “Masinis yang Melintasi Badai”, Refleksi Kepemimpinan dan Transformasi KAI di Tengah Krisis Global

Muhajir December 25, 2024 December 25, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Kereta Suite Class Compartment Resmi Hadir di KA Argo Bromo Anggrek Mulai 1 Juni 2025
May 20, 2025
Religi
Kemenag Tegaskan Peran Kunci Petugas Embarkasi dalam Keberangkatan Gelombang Kedua
May 18, 2025
Berita Nasional
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi
May 18, 2025
Berita Nasional
Jadi Andalan, Access by KAI Telah Diunduh Oleh Lebih Dari 29 Juta Pelanggan
May 18, 2025

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Kereta Suite Class Compartment Resmi Hadir di KA Argo Bromo Anggrek Mulai 1 Juni 2025

May 20, 2025
Berita Nasional

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi

May 18, 2025
Berita Nasional

Jadi Andalan, Access by KAI Telah Diunduh Oleh Lebih Dari 29 Juta Pelanggan

May 18, 2025
Berita Nasional

Polda Jabar Jalin Sinergitas Wujudkan Lingkungan Aman, Tertib, dan Tentram

May 17, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Endang Hadrian Kuasa Hukum H Idris Ungkap Kronologis Lahan yang Digugat Mat Solar Senilai Rp3,3 Miliar
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?