By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Endang Hadrian Kuasa Hukum H Idris Ungkap Kronologis Lahan yang Digugat Mat Solar Senilai Rp3,3 Miliar
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Endang Hadrian Kuasa Hukum H Idris Ungkap Kronologis Lahan yang Digugat Mat Solar Senilai Rp3,3 Miliar
Berita Nasional

Endang Hadrian Kuasa Hukum H Idris Ungkap Kronologis Lahan yang Digugat Mat Solar Senilai Rp3,3 Miliar

Muhajir
Last updated: 2024/12/25 at 2:32 PM
Muhajir Published December 25, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Endang Hadrian selaku pengacara H Idris mengungkapkan kronologis lahan yang disengketakan oleh Mat Solar vs H Idris.

H Idris melalui kuasa hukumnya DR. Endang Hadrian SH. MH. mengatakan, pemerintah sebenarnya telah menggelontorkan uang ganti rugi senilai Rp3,3 miliar. Hanya saja, uang tersebut dititipkan ke pengadilan mengingat tanah tersebut masih dalam sengeketa.

“Pemerintah menilai ini ada sengketa. Sehingga uangnya (pembebasan tanah) tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan tangerang sebesar Rp 3,3 M,” ujar DR Endang Hadrian SH MH di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).

Endang Hadrian mengatakan, uang tersebut baru bisa dicairkan jika sudah ada putusan dari pengadilan perdata yang telah inkracht dalam rangka menentukan mengenai siapa pemilik sah lahan yang sebenarnya atau melalui perdamaian.

“Jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian”. ungkap Endang Hadrian kepada awak media, Selasa (24/12/2024).

Menurut Endang Hadrian, H. Idris merupakan pemilik lahan seluas 1.300 meter persegi tersebut. Kemudian, H Idris mengalihkan ke seseorang bernama Rusli, namun ada suatu hak dan kewajiban yang belum terselesaikan, dimana tidak ada akta jual belinya antara H. Idris dengan Rusli.

“Tahun 1993, pak Haji Idris sebagai tergugat telah mengalihkan tanah tersebut ke pak Rusli, namun ada suatu hak dan kewajiban yang tidak diselesaikan, sehingga tidak ada jual beli nya dari H Idris kepada pak Rusli,” tegas Endang Hadrian.

“Tanah tersebut kemudian oleh Rusli dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan,” ujarnya.

“Sampai saat ini giriknya masih atas nama Siman nganing dengan ahli warisnya adalah Pak H.Idris. Sampai sekarang ini belum di balik nama, ujar Endang Hadrian dengan tegas.

Editor: Zen

Rekomendasi

Muhajir December 25, 2024 December 25, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Sambut Mudik Lebaran 2026, Tiket Kereta Api Reguler Terjual 382.047 Tiket
February 3, 2026
Berita Nasional
Angkut 47,4 Juta Pelanggan Sepanjang 2025, Kereta Api Jarak Jauh KAI Jaga Emisi Karbon Tetap Terkendali
February 3, 2026
Berita Nasional
KAI Angkut 983.036 Ton Barang Non Batu Bara Selama Januari 2026, Perkuat Rantai Pasok Nasional
February 2, 2026
Berita Nasional
Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
February 1, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Sambut Mudik Lebaran 2026, Tiket Kereta Api Reguler Terjual 382.047 Tiket

February 3, 2026
Berita Nasional

Angkut 47,4 Juta Pelanggan Sepanjang 2025, Kereta Api Jarak Jauh KAI Jaga Emisi Karbon Tetap Terkendali

February 3, 2026
Berita Nasional

KAI Angkut 983.036 Ton Barang Non Batu Bara Selama Januari 2026, Perkuat Rantai Pasok Nasional

February 2, 2026
Berita Nasional

Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua

February 1, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Endang Hadrian Kuasa Hukum H Idris Ungkap Kronologis Lahan yang Digugat Mat Solar Senilai Rp3,3 Miliar
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?