UPDATECIREBON.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) kembali mengukir prestasi dengan meraih predikat Badan Publik Informatif untuk kategori BUMN pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dalam acara yang berlangsung di Mövenpick Hotel, Jakarta, Selasa (17/12). Pencapaian ini menjadi penghargaan kelima secara berturut-turut bagi KAI sejak 2020.
Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur SDM dan Umum KAI, Rosma Handayani, dari Komisioner Komisi Informasi Pusat bidang Kelembagaan, Handoko Agung Saputro. Tahun ini, KAI berhasil meraih skor evaluasi sebesar 98,00, meningkat dari skor tahun sebelumnya yang mencapai 97,61.
Proses penilaian dilakukan melalui monitoring dan evaluasi (monev) terhadap 363 badan publik. Hasilnya, sebanyak 44,63% atau 162 badan publik berhasil meraih predikat tertinggi “Informatif”. Pada kategori BUMN, dari 65 perusahaan yang dinilai, 36 di antaranya berhasil menyandang predikat tersebut.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa penghargaan ini mencerminkan komitmen KAI dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance serta menyediakan layanan informasi publik yang inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Saat ini, KAI memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif agar semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas, dapat dengan mudah memperoleh informasi. Prinsip ini sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan implementasi dari Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021,” ujar Anne.
KAI terus menghadirkan berbagai inovasi, seperti penyediaan jalur khusus bagi tunanetra dan tunadaksa di kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu, tersedia formulir braille untuk permohonan informasi publik maupun pengajuan keberatan.
Melalui situs resmi PPID KAI, penyandang disabilitas juga dapat mengakses layanan khusus yang dilengkapi dengan fitur aksesibilitas, seperti video penerjemah bahasa isyarat untuk membantu tunarungu. “Inovasi ini memberikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi, baik secara langsung di kantor PPID maupun secara online,” tambah Anne.
Hingga 25 November 2024, jumlah pemohon informasi di PPID KAI mencapai 624 orang, dengan rata-rata waktu tanggapan hanya tujuh hari kerja. Angka ini lebih cepat dari ketentuan yang ditetapkan, yaitu maksimal 10 + 7 hari kerja.
“Penghargaan ini tidak membuat kami terlena. KAI akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan menghadirkan inovasi baru demi memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat,” tutup Anne.
Editor: Haris