By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: PERSIS: Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Perlu Disinkronkan dengan Keputusan Ijtima Ulama MUI
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Religi > PERSIS: Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Perlu Disinkronkan dengan Keputusan Ijtima Ulama MUI
Religi

PERSIS: Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Perlu Disinkronkan dengan Keputusan Ijtima Ulama MUI

Muhajir
Last updated: 2024/11/13 at 4:11 AM
Muhajir Published November 13, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam KH Jeje Zaenudin turut bicara terkait adanya perbedaan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Pusat di Bangka pada Mei 2024 lalu dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi di Mudzakarah Perhajian baru-baru ini.

Saat pembukaan Mudzakarah Perhajian 2024 di Bandung, PP PERSIS diamanahi oleh Kementerian Agama untuk menjadi tuan rumah yang berlangsung mulai 7-9 November tersebut.

“Saya berharap agar keputusan Mudzakarah Perhajian tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kemenag di Bandung, dapat disinkronisasi dan mendapatkan titik temu dengan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Bangka,” kata Ajengan Jeje dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Ajengan Jeje melanjutkan, sangat penting untuk menyikapi hal ini, karena ada masalah hukum yang berbeda antara keputusan hasil mudzakarah perhajian Kemenag dengan hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia pada 28-31 Mei 2024.

Perbedaanya yaitu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyatakan pemanfaatan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram. Sementara kesimpulan hasil mudzakarah kemenag menyatakan mubah atau boleh.

Perbedaan lainnya terkait kebolehan dan sahnya penyembelihan hewan hadyu atau dam haji tamattu’ di luar wilayah Mekkah berbeda dengan keputusan fatwa MUI yang menyatakan tidak boleh dan tidak sah.

“Perbedaan yang diametral ini tentunya akan membingungkan umat, terutama para jamaah haji. Maka kami meminta agar perbedaan kesimpulan hukum ini dapat dibahas bersama untuk disinkronisasi dan mencari titik temu dengan mengurai titik perbedaan pandangannya,” tuturnya.

Sebab menurut Ajengan Jeje, kewenangan dua forum kajian itu berbeda. Forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI merupakan forum pengkajian untuk mengeluarkan berbagai fatwa hukum atas berbagai masalah yang ditanyakan oleh umat maupun pemerintah.

Adapun forum Mudzakarah Perhajian lebih tepatnya sebagai forum pengkajian berbagai persoalan haji, baik aspek regulasi maupun problem pelaksanaan di lapangan untuk menjadi rekomendasi kebijakan dalam memperbaiki kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

“Oleh sebab itu, memang seharusnya menyamakan persepsi dan melakukan sinkronisasi, agar tidak ada yang melampaui kewenangan dan tupoksinya,” ucap dia.

Ia menilai, forum Mudzakarah Perhajian meskipun menghadirkan narasumber ulama ahli fikih dan hukum Islam, sejatinya tidak dalam konteks untuk mengeluarkan fatwa atau keputusan hukum, tetapi lebih kepada rekomendasi teknis tata kelola penyelenggaraan dalam mengatasi berbagai problem di lapangan. Hal itulah, ia kira yang dipahami oleh mayoritas para narasumber dan para peserta.

“Kewenangan mengeluarkan fatwa hukum seharusnya tetap pada lembaga fatwa yang lebih lengkap dan lebih luas pesertanya, seperti pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI,” tegas Ajengan Jeje.

Editor: Baidhowi

Rekomendasi

Berita Nasional

Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045

Berita Nasional

Duta Besar Tiongkok Dukung Transformasi Transmigrasi, Siap Perkuat Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Kawasan

Berita Nasional

Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Berita NasionalReligi

Tegaskan 5 Pilar Strategis NU, Gus Rozin Serukan Penguatan Kemandirian Hingga Peran Global Organisasi

Muhajir November 13, 2024 November 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Transformasi Haji Era Presiden Prabowo Berbuah Rekor Kepuasan Jemaah Tertinggi Sepanjang Sejarah
August 6, 2026
Berita Nasional
Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
August 5, 2026
Berita Nasional
Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor
August 4, 2026
Berita Nasional
Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045
August 4, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Religi

Tindak Tegas Travel Nakal, Kemenhaj Pastikan Sanksi Penutupan Izin hingga Pidana Bagi Penelantar Jemaah

August 3, 2026
Berita NasionalReligi

Tegaskan 5 Pilar Strategis NU, Gus Rozin Serukan Penguatan Kemandirian Hingga Peran Global Organisasi

August 3, 2026
Berita NasionalReligi

Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Bersama

July 27, 2026
Religi

Penyesuaian BPIH 2027, Kemenhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

July 10, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PERSIS: Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Perlu Disinkronkan dengan Keputusan Ijtima Ulama MUI
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?