By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Hingga 2026: Menag Sebut Ini Bentuk Keberpihakan
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Religi > Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Hingga 2026: Menag Sebut Ini Bentuk Keberpihakan
Religi

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Hingga 2026: Menag Sebut Ini Bentuk Keberpihakan

Muhajir
Last updated: 2024/05/16 at 8:54 AM
Muhajir Published May 16, 2024
Share
xr:d:DAFXiS9KP6g:3,j:45130699486,t:23011309
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Pemerintah telah memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta.

Menurut Menteri Agama (Menag), kebijakan penundaan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal hingga Oktober 2026. Tujuannya adalah untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, dari masalah hukum atau sanksi administratif.

Bagi produk selain UMK yang terkategori self declare, seperti produk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini menetapkan bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membahas aspek teknis penundaan ini dengan Kementerian terkait, seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya. Mereka akan menyusun payung hukum yang sesuai.

Selain itu, pemerintah perlu mempersiapkan anggaran yang cukup untuk memfasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare. BPJPH telah mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK. Oleh karena itu, penundaan kewajiban ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mempersiapkan penganggaran yang memadai.

Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Semua ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMK tentang pentingnya sertifikasi halal.

Pemerintah telah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal, termasuk tarif yang terjangkau, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, proses layanan yang cepat melalui digitalisasi, serta peningkatan jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia. Penguatan SDM layanan juga terus dilakukan melalui pelatihan.

Reporter: Ade MN
Editor: Tika

Rekomendasi

Berita Nasional

Zikir dan Doa Kebangsaan 1 Agustus di Monas, Terbuka untuk Umum

Berita Nasional

Masyarakat Respons Positif Program Stimulus Transportasi Masa Libur Sekolah

Berita Nasional

Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Transportasi Berbasis Digital

Berita Nasional

KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang

Muhajir May 16, 2024 May 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
August 5, 2026
Berita Nasional
Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor
August 4, 2026
Berita Nasional
Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045
August 4, 2026
Olahraga
8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026, Kyorugi Sumbang Dua Emas
August 3, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Religi

Tindak Tegas Travel Nakal, Kemenhaj Pastikan Sanksi Penutupan Izin hingga Pidana Bagi Penelantar Jemaah

August 3, 2026
Berita NasionalReligi

Tegaskan 5 Pilar Strategis NU, Gus Rozin Serukan Penguatan Kemandirian Hingga Peran Global Organisasi

August 3, 2026
Berita NasionalReligi

Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Bersama

July 27, 2026
Religi

Penyesuaian BPIH 2027, Kemenhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

July 10, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Hingga 2026: Menag Sebut Ini Bentuk Keberpihakan
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?