By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Presiden Tetapkan Besaran Tunjangan Fungsional Pentashih Al-Qur’an, Cek Berapa Besaran Nominalnya
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Religi > Presiden Tetapkan Besaran Tunjangan Fungsional Pentashih Al-Qur’an, Cek Berapa Besaran Nominalnya
Religi

Presiden Tetapkan Besaran Tunjangan Fungsional Pentashih Al-Qur’an, Cek Berapa Besaran Nominalnya

Muhajir
Last updated: 2024/04/03 at 3:12 AM
Muhajir Published April 3, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Ramadan tahun ini memberi berkah tersendiri bagi para Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2024 tentang tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an (JF PMQ), tertanggal 27 Maret 2024.

Pentashih Mushaf Al-Qur’an ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama sejak 2019. Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang mulai diundangkan pada 26 September 2019. Regulasi ini antara lain mengatur bahwa JF PMQ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jabatan ini terbagi menjadi empat, yakni Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Adapun tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an. JF PMQ menjadi jabatan fungsional ketiga di bawah binaan Kementerian Agama setelah Pejabat Fungsional Penyuluh Agama dan Pejabat Fungsional Penghulu.

Kepala Balitbang dan Diklat, Kemenag, Prof. Amin Suyitno, menyambut terbitnya Perpres Nomor 46 tahun 2024. Suyitno juga mengucapkan selamat kepada LPMQ, khususnya para pentashih mushaf AL-Qur’an atas terbitnya Perpres yang mengatur besaran tunjangan JF PMQ.

“Al-hamdulillah, selamat untuk LPMQ, khususnya para pentashih. Ramadan penuh berkah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kementerian Agama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pengawasan penerbitan, percetakan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an; pengkajian Al-Qur’an dan sosialisasi hasil-hasil kajian LPMQ; dan pengelolaan Bayt Al-qur’an berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat.

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), Abdul Aziz Sidqi menambahkan, pasal 1 Perpres 46/2024 mengatur bahwa tunjangan JF PMQ diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini, tercatat ada 24 Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF PMQ. Mereka bertugas melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an,” sebut Aziz.

Berikut daftar besaran tunjangan JF PMQ sesuai Perpres RI Nomor 46 tahun 2024 yang terbagi dalam empat jenjang jabatan.

  1. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama, besaran tunjangan Rp. 2.025.000,00;
  2. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya, besaran tunjangan Rp. 1.380.000,00;
  3. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda, besaran tunjangan Rp. 1.100.000,00;
  4. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, besaran tunjangan Rp. 540.000,00. (AM)

Rekomendasi

Ciayumajakuning

Jembatan Penghubung Dua Desa di Kedawung Cirebon Nyaris Ambruk, Warga Khawatir Akses Vital Terputus

Olahraga

FIBA Tetapkan Pembagian Grup World Tour Shanghai 2026, Liman Pimpin Persaingan Tim Elite Dunia

Featured

Xiaomi YU7 GT Resmi Diluncurkan 21 Mei 2026

Berita Nasional

Dam Jemaah Haji makin Tertib dan Transparan, Indonesia Perluas Manfaat Hingga Palestina

Muhajir April 3, 2024 April 3, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Dam Jemaah Haji makin Tertib dan Transparan, Indonesia Perluas Manfaat Hingga Palestina
May 23, 2026
Ciayumajakuning
Jalan Rusak di Cirebon Kembali Dikeluhkan, Warga Soroti Kondisi Parah Jalan Pancuran Kejaksan
May 22, 2026
Ciayumajakuning
Cirebon Raya Diusulkan Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
May 22, 2026
Ciayumajakuning
KTNA Dukung Modernisasi Pertanian PM-AAS di Indramayu
May 22, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita NasionalReligi

Jelang Armuzna, Kemenhaj Siapkan Layanan Konsumsi Siap Santap untuk Jemaah Indonesia

May 18, 2026
Berita NasionalReligi

Kemenhaj: Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah

May 18, 2026
Religi

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

May 18, 2026
Religi

Kemenhaj Imbau Jemaah Hemat Tenaga Jelang Puncak Haji

May 11, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Presiden Tetapkan Besaran Tunjangan Fungsional Pentashih Al-Qur’an, Cek Berapa Besaran Nominalnya
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?