By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Dinyatakan Lengkap, Berkas Kasus Dugaan Korupsi Kuwu Desa Ujunggebang – Sukra Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Indramayu
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Ciayumajakuning > Dinyatakan Lengkap, Berkas Kasus Dugaan Korupsi Kuwu Desa Ujunggebang – Sukra Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Indramayu
Ciayumajakuning

Dinyatakan Lengkap, Berkas Kasus Dugaan Korupsi Kuwu Desa Ujunggebang – Sukra Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Indramayu

Muhajir
Last updated: 2023/12/29 at 3:05 AM
Muhajir Published December 29, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Setelah dinyatakan lengkap, berkas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa atau Kuwu Dedi Gunawan di Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu,
Polres Indramayu melimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Indramayu.

Dedi Gunawan diduga telah melakukan penyalahgunaan uang Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2021 di Kabupaten Indramayu. Seorang kepala desa terseret ke meja hijau diduga memakai uang senilai Rp323 Juta dari PADes untuk kebutuhan hidup.

Dalam keterangan persnya, dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh terdakwa Dedi Gunawan. Pria tersebut tak lain merupakan Kepala Desa atau Kuwu di Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

“Tim Penyidik pada Polres Indramayu menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi atas penyimpangan penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) T.A. 2021 pada Pemerintah Desa Ujunggebang kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu,” kata Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Pidsus Reza V, Kamis (28/12/2023).

Menurut Reza, terdakwa Dedi Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Ujunggebang menyewakan tanah kas bengkok seluas 375 ribu meter persegi, tanah titisara seluas 195 ribu meter persegi dan luas 450 ribu meter persegi lahan eks pengangonan. Pihaknya pun dipastikan mendapatkan keuntungan dari penyewaan tersebut.

Namun pada Agustus 2021 lalu, ulah penyalahgunaan hasil sewa sebagai sumber PADes itu terendus. Sehingga pada September 2023, Inspektorat Kabupaten Indramayu menetapkan adanya kerugian negara dilihat dari hasil laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Kerugian negara itu mencapai Rp323.925.278.

“Uang sejumlah tersebut digunakan terdakwa Dedi Gunawan sendiri untuk keperluan sehari-hari,” kata Reza.(AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Lantik 22 Pejabat Fungsional, Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Pegawai

Berita Nasional

Kunjungi Posko Tiga Pilar di Bitung, Tim Penilai Pusat Apresiasi Kesiapan dan Validitas Data

Ciayumajakuning

Global Qur’an Foundation Kota Cirebon Salurkan Qurban untuk 100.000 Pengungsi Palestina di Yordania

Ciayumajakuning

Yumana Colours of Natural: Brand Ecoprint Asal Cirebon Pertama yang Raih Sertifikasi Halal BPJPH, Angkat Wastra Lokal ke Kancah Global

Muhajir December 29, 2023 December 29, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Peringati HUT Ke-13 DKPP, Wamendagri Ribka: DKPP Benteng Utama Jaga Kode Etik Penyelenggara Pemilu
June 13, 2025
Berita Nasional
Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Tim Mabes Polri Lakukan Anjangsana ke Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Drs. Badrodin Haiti
June 13, 2025
Uncategorized
Argo Sindoro dan Argo Muria Hadirkan Pengalaman Baru: Gunakan Rangkaian Eksekutif Stainless Steel New Generation Mulai 15 Juni 2025
June 13, 2025
Berita Nasional
Ribuan Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api, 10 Stasiun Tujuan Favorit Jadi Gerbang Destinasi Wisata Indonesia
June 13, 2025

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Ciayumajakuning

Global Qur’an Foundation Kota Cirebon Salurkan Qurban untuk 100.000 Pengungsi Palestina di Yordania

June 13, 2025
Ciayumajakuning

Yumana Colours of Natural: Brand Ecoprint Asal Cirebon Pertama yang Raih Sertifikasi Halal BPJPH, Angkat Wastra Lokal ke Kancah Global

June 12, 2025
Ciayumajakuning

Lumbung Pangan Nasional, Kabupaten Indramayu Jadi Prioritas Program Irigasi BBWS Citarum

June 2, 2025
CiayumajakuningReligi

Wujudkan Program Indramayu Mengaji, Ponpes Al-Urwatul Wutsqo Gelar Khotmil Qur’an Metode Ummi

May 31, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dinyatakan Lengkap, Berkas Kasus Dugaan Korupsi Kuwu Desa Ujunggebang – Sukra Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Indramayu
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?