UPDATECIREBON.COM – Setelah dinyatakan lengkap, berkas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa atau Kuwu Dedi Gunawan di Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu,
Polres Indramayu melimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Indramayu.
Dedi Gunawan diduga telah melakukan penyalahgunaan uang Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2021 di Kabupaten Indramayu. Seorang kepala desa terseret ke meja hijau diduga memakai uang senilai Rp323 Juta dari PADes untuk kebutuhan hidup.
Dalam keterangan persnya, dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh terdakwa Dedi Gunawan. Pria tersebut tak lain merupakan Kepala Desa atau Kuwu di Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
“Tim Penyidik pada Polres Indramayu menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi atas penyimpangan penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) T.A. 2021 pada Pemerintah Desa Ujunggebang kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu,” kata Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Pidsus Reza V, Kamis (28/12/2023).
Menurut Reza, terdakwa Dedi Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Ujunggebang menyewakan tanah kas bengkok seluas 375 ribu meter persegi, tanah titisara seluas 195 ribu meter persegi dan luas 450 ribu meter persegi lahan eks pengangonan. Pihaknya pun dipastikan mendapatkan keuntungan dari penyewaan tersebut.
Namun pada Agustus 2021 lalu, ulah penyalahgunaan hasil sewa sebagai sumber PADes itu terendus. Sehingga pada September 2023, Inspektorat Kabupaten Indramayu menetapkan adanya kerugian negara dilihat dari hasil laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Kerugian negara itu mencapai Rp323.925.278.
“Uang sejumlah tersebut digunakan terdakwa Dedi Gunawan sendiri untuk keperluan sehari-hari,” kata Reza.(AM)