By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Praka RM, Praka HS dan Praka J Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Praka RM, Praka HS dan Praka J Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Berita Nasional

Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Praka RM, Praka HS dan Praka J Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Muhajir
Last updated: 2023/12/11 at 1:13 PM
Muhajir Published December 11, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Babak akhir kasus pembunuhan Almarhum Imam Masykur yang kesehariannya merupakan pedagang obat di wilayah Rempoa Tengerang Selatan telah menghasilkan putusan. Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman seumur hidup.

Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto S.H., dengan Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H. dan Mayor Kum Alissa Dandel, S.H., melalui sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama 2 orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama. Selain hukuman pokok di atas, ketiga terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (27/11).

Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga tersangka tampak tertunduk. Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada tersangka yaitu menerima atau banding. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka mengungkapkan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.

Sidang yang terbuka untuk umum juga dihadiri oleh Ibu kandung almarhum Ny. Fauziah yang pada sidang sebelumnya memberi kesaksian, serta keluarga besar almarhum yang berada di Jakarta. Pihak keluarga melalui penasehat hukumnya mengucapkan terima kasih kepada Dilmil II-O8 Jakarta, namun mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Mereka tetap meminta agar terdakwa dihukum mati.(AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Stasiun Plabuan: Eksotisme Rel Kereta di Tepi Laut Jawa

Berita Nasional

KA Rajabasa Jadi Pilihan Mobilitas Utama di Sumatra Selatan dan Lampung, Layani 557 Ribu Pelanggan Januari-Oktober 2025

Berita Nasional

PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

Berita Nasional

Tingkatkan Kualitas SDM dan Layanan, UIN Jakarta Gelontorkan 2,8 M Beasiswa Dosen dan Tendik

Muhajir December 11, 2023 December 11, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Ciayumajakuning
PKBM Mitra Abadi Cirebon Gelar Literasi Budaya dan Wisata Religi ke Masjid Agung Sang Cipta Rasa
November 9, 2025
Ciayumajakuning
Ketua PCNU Membuka Dirosah Falakiyah LF PCNU Kota Cirebon, Cetak Kader Muda Ahli Ilmu Hisab dan Rukyat
November 9, 2025
Berita Nasional
KA Rajabasa Jadi Pilihan Mobilitas Utama di Sumatra Selatan dan Lampung, Layani 557 Ribu Pelanggan Januari-Oktober 2025
November 9, 2025
Seni & Budaya
Bali Fashion Week 2025, Selvi Gibran Dorong Wastra Nusantara Perkuat Posisi Indonesia dan Berdaya Saing Global
November 8, 2025

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

KA Rajabasa Jadi Pilihan Mobilitas Utama di Sumatra Selatan dan Lampung, Layani 557 Ribu Pelanggan Januari-Oktober 2025

November 9, 2025
Berita Nasional

Selvi Gibran Tinjau Pengelolaan Sampah di PDU Denpasar, Dorong Inovasi Daur Ulang Ramah Lingkungan

November 8, 2025
Berita Nasional

Tito Karnavian: Pertarungan Dunia Kini di Bidang Ekonomi

November 8, 2025
Berita Nasional

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

November 8, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Praka RM, Praka HS dan Praka J Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?