By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Praka RM, Praka HS dan Praka J Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Praka RM, Praka HS dan Praka J Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Berita Nasional

Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Praka RM, Praka HS dan Praka J Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Muhajir
Last updated: 2023/12/11 at 1:13 PM
Muhajir Published December 11, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Babak akhir kasus pembunuhan Almarhum Imam Masykur yang kesehariannya merupakan pedagang obat di wilayah Rempoa Tengerang Selatan telah menghasilkan putusan. Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman seumur hidup.

Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto S.H., dengan Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H. dan Mayor Kum Alissa Dandel, S.H., melalui sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama 2 orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama. Selain hukuman pokok di atas, ketiga terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (27/11).

Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga tersangka tampak tertunduk. Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada tersangka yaitu menerima atau banding. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka mengungkapkan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.

Sidang yang terbuka untuk umum juga dihadiri oleh Ibu kandung almarhum Ny. Fauziah yang pada sidang sebelumnya memberi kesaksian, serta keluarga besar almarhum yang berada di Jakarta. Pihak keluarga melalui penasehat hukumnya mengucapkan terima kasih kepada Dilmil II-O8 Jakarta, namun mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Mereka tetap meminta agar terdakwa dihukum mati.(AM)

Rekomendasi

Olahraga

Mbappe Bidik Ballon d’Or Pertama Usai Jadi Top Skor Piala Dunia 2026

Berita Nasional

60 Profesional dari 24 Negara Ikuti Indonesia-ICAO DCTP 2026 di Indonesia

Featured

Apartemen Mewah Daesung BIGBANG Melonjak, Kini Bernilai Rp131 Miliar

Ciayumajakuning

198 Karung Beras Bansos Diamankan Polisi di Cirebon, Diduga Diperjualbelikan

Muhajir December 11, 2023 December 11, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Pasca Erupsi Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Operasional Penerbangan Berjalan Normal
September 10, 2026
Olahraga
Ferrari Bertekad Bangkit di GP Spanyol, Vasseur Akui GP Italia Jadi Pukulan Berat
September 10, 2026
Berita Nasional
Mendagri Ungkap 4 Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Pemda Diminta Tak Cuma Kejar Angka
September 9, 2026
Ciayumajakuning
Haornas ke-43, Polresta Cirebon Tekankan Kebugaran Jadi Modal Utama Personel
September 9, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Pasca Erupsi Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Operasional Penerbangan Berjalan Normal

September 10, 2026
Berita Nasional

Mendagri Ungkap 4 Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Pemda Diminta Tak Cuma Kejar Angka

September 9, 2026
Berita Nasional

Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Tim SAR Dikerahkan

September 9, 2026
Berita Nasional

Mendagri Desak Bantuan Korban Bencana NTT Segera Disalurkan

September 9, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Praka RM, Praka HS dan Praka J Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?