UPDATECIREBON.COM — Persetujuan terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi di Kalimantan dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan sejumlah daerah dengan konstitusi serta perkembangan penataan wilayah saat ini.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Tito menjelaskan, penyusunan 15 RUU tersebut merupakan bagian dari pembaruan dasar hukum kabupaten/kota. Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah memperbarui landasan konstitusional sejumlah daerah yang masih merujuk pada UUD RIS 1949 atau UUDS 1950.
Menurutnya, penyesuaian tersebut penting agar setiap daerah memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus menjadi landasan bagi regulasi turunannya, termasuk peraturan daerah.
“Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda,” jelas Tito.
Selain memperbarui dasar hukum, substansi 15 RUU juga disesuaikan dengan perkembangan penataan kewilayahan.
Penyesuaian tersebut antara lain memperhatikan kondisi setelah terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran daerah. RUU juga memuat penegasan mengenai kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan.
Regulasi tersebut turut mencantumkan karakteristik masing-masing daerah. Menurut Tito, pencantuman karakteristik wilayah menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman daerah sekaligus menegaskan kemajemukan Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ungkapnya.
Tito mengatakan, penyusunan 15 RUU tersebut turut mengadopsi substansi dari 20 Undang-Undang tentang Provinsi dan 142 Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang telah disahkan pada periode 2022 hingga 2025.
Proses tersebut menjadi bagian dari pembaruan regulasi mengenai daerah yang melibatkan DPR RI dan pemerintah.
Dengan disetujuinya 15 RUU dalam Rapat Paripurna DPR RI, pemerintah berharap pembaruan dasar hukum dan penyesuaian substansi kewilayahan dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pemerintah percaya bahwa 15 RUU Kabupaten/Kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah terutama kepastian atas dasar hukumnya,” tegas Tito.
15 Daerah di Tiga Provinsi Kalimantan
Adapun 15 daerah yang tercakup dalam RUU tersebut tersebar di tiga provinsi.
Kalimantan Barat mencakup tujuh daerah:
• Kabupaten Kapuas Hulu
• Kabupaten Sintang
• Kabupaten Mempawah
• Kabupaten Sambas
• Kabupaten Sanggau
• Kabupaten Ketapang
• Kota Pontianak
Kalimantan Tengah mencakup lima daerah:
• Kabupaten Kapuas
• Kabupaten Barito Utara
• Kabupaten Barito Selatan
• Kabupaten Kotawaringin Timur
• Kabupaten Kotawaringin Barat
Kalimantan Selatan mencakup tiga daerah:
• Kabupaten Hulu Sungai Utara
• Kabupaten Hulu Sungai Selatan
• Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Editor: Yudistira
