By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: 15 RUU Kabupaten/Kota Disetujui, Mendagri Soroti Kepastian Hukum
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > 15 RUU Kabupaten/Kota Disetujui, Mendagri Soroti Kepastian Hukum
Berita Nasional

15 RUU Kabupaten/Kota Disetujui, Mendagri Soroti Kepastian Hukum

Muhajir
Last updated: 2026/09/22 at 11:22 PM
Muhajir Published September 22, 2026
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM — Persetujuan terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi di Kalimantan dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan sejumlah daerah dengan konstitusi serta perkembangan penataan wilayah saat ini.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Tito menjelaskan, penyusunan 15 RUU tersebut merupakan bagian dari pembaruan dasar hukum kabupaten/kota. Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah memperbarui landasan konstitusional sejumlah daerah yang masih merujuk pada UUD RIS 1949 atau UUDS 1950.

Menurutnya, penyesuaian tersebut penting agar setiap daerah memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus menjadi landasan bagi regulasi turunannya, termasuk peraturan daerah.

“Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda,” jelas Tito.

Selain memperbarui dasar hukum, substansi 15 RUU juga disesuaikan dengan perkembangan penataan kewilayahan.

Penyesuaian tersebut antara lain memperhatikan kondisi setelah terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran daerah. RUU juga memuat penegasan mengenai kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan.

Regulasi tersebut turut mencantumkan karakteristik masing-masing daerah. Menurut Tito, pencantuman karakteristik wilayah menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman daerah sekaligus menegaskan kemajemukan Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ungkapnya.

Tito mengatakan, penyusunan 15 RUU tersebut turut mengadopsi substansi dari 20 Undang-Undang tentang Provinsi dan 142 Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang telah disahkan pada periode 2022 hingga 2025.

Proses tersebut menjadi bagian dari pembaruan regulasi mengenai daerah yang melibatkan DPR RI dan pemerintah.

Dengan disetujuinya 15 RUU dalam Rapat Paripurna DPR RI, pemerintah berharap pembaruan dasar hukum dan penyesuaian substansi kewilayahan dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pemerintah percaya bahwa 15 RUU Kabupaten/Kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah terutama kepastian atas dasar hukumnya,” tegas Tito.

15 Daerah di Tiga Provinsi Kalimantan
Adapun 15 daerah yang tercakup dalam RUU tersebut tersebar di tiga provinsi.
Kalimantan Barat mencakup tujuh daerah:
• Kabupaten Kapuas Hulu
• Kabupaten Sintang
• Kabupaten Mempawah
• Kabupaten Sambas
• Kabupaten Sanggau
• Kabupaten Ketapang
• Kota Pontianak
Kalimantan Tengah mencakup lima daerah:
• Kabupaten Kapuas
• Kabupaten Barito Utara
• Kabupaten Barito Selatan
• Kabupaten Kotawaringin Timur
• Kabupaten Kotawaringin Barat
Kalimantan Selatan mencakup tiga daerah:
• Kabupaten Hulu Sungai Utara
• Kabupaten Hulu Sungai Selatan
• Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Editor: Yudistira

Rekomendasi

Religi

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif Untuk Tekan Biaya Haji 2027

Berita Nasional

158 Ribu Kecelakaan Lalu Lintas, Kemenhub Soroti Keselamatan Bus

Olahraga

Sumaya ke Final, Indonesia Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Berita Nasional

Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2026 Stagnan

Muhajir September 22, 2026 September 22, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Featured
Manfaat Buah Mengkudu Untuk Kesehatan, Pahit Tapi Kaya Khasiat
September 22, 2026
Berita Nasional
Kemenhub Perkuat Keselamatan Angkutan Umum, Direksi Wajib Paham SMK PAU
September 22, 2026
Berita Nasional
158 Ribu Kecelakaan Lalu Lintas, Kemenhub Soroti Keselamatan Bus
September 22, 2026
Berita Nasional
Wamendagri: Tangani TB untuk Jaga Ekonomi Keluarga
September 22, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Kemenhub Perkuat Keselamatan Angkutan Umum, Direksi Wajib Paham SMK PAU

September 22, 2026
Berita Nasional

158 Ribu Kecelakaan Lalu Lintas, Kemenhub Soroti Keselamatan Bus

September 22, 2026
Berita Nasional

Wamendagri: Tangani TB untuk Jaga Ekonomi Keluarga

September 22, 2026
Berita Nasional

Kemenhaj Dalami Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jawa Timur

September 21, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: 15 RUU Kabupaten/Kota Disetujui, Mendagri Soroti Kepastian Hukum
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?