By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Satukan Persepsi Perihal Legalitas Aset, KAI Ajak Stakeholders Gelar FGD
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Satukan Persepsi Perihal Legalitas Aset, KAI Ajak Stakeholders Gelar FGD
Berita Nasional

Satukan Persepsi Perihal Legalitas Aset, KAI Ajak Stakeholders Gelar FGD

Muhajir
Last updated: 2023/11/22 at 2:59 AM
Muhajir Published November 22, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengajak sejumlah stakeholders bertajuk “Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan PT KAI” di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

Sejumlah narasumber dihadirkan dalam FGD ini yakni Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Adapun peserta FGD tersebut dari Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian ATR/BPN dari pusat dan daerah, serta Kementerian BUMN, BPK, BPKP, KPK, serta internal KAI.

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna mengatakan, FGD ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang sejarah aset tanah dan/atau bangunan KAI, status modal atau kekayaan Negara yang dipisahkan pada KAI termasuk di dalamnya aset tanah dan/atau bangunan yang tercatat dalam aktiva KAI, legalitas status tanah dan/atau rumah perusahaan KAI, serta terkait penjagaan, penanganan permasalahan, dan optimalisasi aset KAI.

Karena dalam praktiknya upaya PT KAI untuk melakukan penjagaan dan optimalisasi Aset Tanah dan/atau Bangunan terkadang menemui hambatan dari pihak-pihak yang menguasai tanpa hak dengan selalu mendalilkan bahwa Aset Tanah PT KAI adalah Tanah Negara Bebas serta Aset Rumah Perusahaan PT KAI adalah Rumah Negara, sehingga pada akhirnya PT KAI perlu melakukan langkah non litigasi berupa penertiban aset bahkan sampai upaya litigasi berperkara di Pengadilan.

“Dalam rangka penjagaan, penanganan permasalahan, dan optimalisasi aset tanah dan/atau bangunan khususnya rumah perusahaan KAI, diperlukan pemahaman bersama antara KAI dan pihak eksternal terkait sejarah, legalitas aset tanah dan/atau bangunan serta perbedaan antara status aset tanah dan rumah perusahaan KAI dengan tanah negara bebas dan rumah negara dalam suatu acara FGD,” kata Sandry.

Sumber Foto: Public Relations KAI

Berdasarkan data dan fakta yang ada serta Putusan Pengadilan yang sudah inkracht dalam perkara perdata, pidana umum & pidana khusus (korupsi), aset Tanah yang tercatat dalam neraca PT KAI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga bukan tanah negara bebas, dan aset Rumah Perusahaan yang tercatat dalam neraca KAI bukanlah merupakan rumah negara. Dengan demikian, bilamana ada pihak-pihak yang mengakui, mengklaim, menduduki, dan/atau menguasai baik aset Tanah PT KAI maupun Rumah Perusahaan secara melawan hukum akan dilaporkan ke Kepolisian atau Kejaksaan baik pelaporan pidana umum maupun pidana korupsi.

“Untuk mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Di samping itu, KAI juga meminta Kementerian ATR/BPN agar dapat terus memberikan dukungan terhadap program penyertipikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik,” kata Sandry.

Selain penertiban dan penyertipikatan aset, KAI juga terus bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Arsip Nasional Belanda (Nationaal Archief Netherlands) untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu.

“Dengan adanya FGD KAI dengan stakeholders terkait berbagai permasalahan aset KAI ini, KAI akan semakin optimistis dalam mengamankan serta mengoptimalkan seluruh aset perusahaan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” kata Sandry. (AM)

Rekomendasi

Featured

Kebutuhan Sovereign Cloud Meningkat, Arupa dan Civo Hadirkan Platform Berbasis Kubernetes di Indonesia

Berita Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera Terus Membaik, Mayoritas Daerah Terdampak Kembali Normal

Berita Nasional

Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan untuk Pemulihan Pascabencana Sumatera

Olahraga

FIBA Tetapkan Pembagian Grup World Tour Shanghai 2026, Liman Pimpin Persaingan Tim Elite Dunia

Muhajir November 22, 2023 November 22, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Sinergisitas Dan Tata Kelola Percepatan Pembangunan Papua
May 27, 2026
Berita NasionalReligi
Wapres Salat Iduladha 1447 H di Masjid Istiqlal Jakarta
May 27, 2026
Ciayumajakuning
PCNU Kota Cirebon Tebar Keberkahan Idul Adha 1447 H, Salurkan 1.000 Paket Daging Qurban untuk Masyarakat
May 27, 2026
Berita NasionalSeni & Budaya
Lagu “Kamu yang di Bangku Depan” Milik Thalia Gunawan Mulai Menembus Jakarta, Siap Ramaikan Industri Musik Tanah Air
May 26, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Sinergisitas Dan Tata Kelola Percepatan Pembangunan Papua

May 27, 2026
Berita NasionalReligi

Wapres Salat Iduladha 1447 H di Masjid Istiqlal Jakarta

May 27, 2026
Berita NasionalSeni & Budaya

Lagu “Kamu yang di Bangku Depan” Milik Thalia Gunawan Mulai Menembus Jakarta, Siap Ramaikan Industri Musik Tanah Air

May 26, 2026
Berita Nasional

AS Berpeluang Capai Kesepakatan Sementara dengan Iran soal Nuklir

May 25, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Satukan Persepsi Perihal Legalitas Aset, KAI Ajak Stakeholders Gelar FGD
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?