By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kemenag: Penghayat Kepercayaan Binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Kemenag: Penghayat Kepercayaan Binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Nasional

Kemenag: Penghayat Kepercayaan Binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Muhajir
Last updated: 2023/07/26 at 9:03 AM
Muhajir Published July 26, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) berharap proses menikah, pengurusan umat yang meninggal, dan termasuk juga pendidikan agama di sekolah dapat dilaksanakan sesuai keyakinan mereka.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, Penghayat Kepercayaan adalah binaan Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Menurut Wibowo, aliran kepercayaan saat ini memang sudah dapat dicatatkan dalam kolom KTP. Pada 2017, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP. Atas gugatan itu, MK menyatakan bahwa kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’.

“Keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi. Kementerian Agama tentu mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Aliran Kepercayaan,” jelasnya.

“Namun, regulasi mengatur bahwa Penghayat Kepercayaan adalah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kemenag. Dalam ketetapan MPR Nomor IV/MPR/ 1978 , Nomor II/MPR/ 1983 dan Nomor 11/ MPR/ 1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara antara lain ditetapkan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama,” tandasnya.

Wibowo menambahkan, Kemendikbud juga telah menerbitkan Pedoman Pembinaan Teknis Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Salah satunya diterbitkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1991/1992.

Dikatakan, dalam bagian pendahuluan pedoman itu dijelaskan bahwa pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan dalam rangka pembangunan kebudayaan karena kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam kenyataannya memang merupakan bagian kebudayaan nasional yang hidup dan dihayati oleh sebagian bangsa Indonesia.(am)

Rekomendasi

Berita Nasional

Kemenhut-BMKG Intensifkan OMC Kendalikan Karhutla di Kalimantan dan Jatim

Olahraga

Djokovic Tersingkir Mengejutkan di Babak Pertama US Open 2026

Berita Nasional

BPSDMP Dorong Perwira Transportasi Laut Kuasai Teknologi dan Utamakan Keselamatan

Berita Nasional

34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Mendes Yandri Dorong Kepastian Hak Atas Tanah

Muhajir July 26, 2023 July 26, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Ciayumajakuning
Ekspedisi Kata KKN 04 UNU Cirebon, Ajak Anak Desa Kempek Temukan Dunia Lewat Buku
September 7, 2026
Berita Nasional
Mendes Yandri Usulkan Lima Poin Penting dalam RUU Reforma Agraria
September 7, 2026
Berita Nasional
34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Mendes Yandri Dorong Kepastian Hak Atas Tanah
September 7, 2026
Ciayumajakuning
Kertajati Jadi Bandara Alternatif Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
September 7, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Mendes Yandri Usulkan Lima Poin Penting dalam RUU Reforma Agraria

September 7, 2026
Berita Nasional

34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Mendes Yandri Dorong Kepastian Hak Atas Tanah

September 7, 2026
Berita Nasional

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 270 Ribu Penumpang Terdampak

September 7, 2026
Berita Nasional

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kemenhaj Minta Travel Lindungi Jemaah Umrah

September 7, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kemenag: Penghayat Kepercayaan Binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?