By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Jadi Bagian Sisdiknas, Pesantren Harus Mengakomodir Empat Mapel Umum
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Religi > Jadi Bagian Sisdiknas, Pesantren Harus Mengakomodir Empat Mapel Umum
Religi

Jadi Bagian Sisdiknas, Pesantren Harus Mengakomodir Empat Mapel Umum

Muhajir
Last updated: 2023/10/26 at 2:37 PM
Muhajir Published October 26, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Jakarta – Pondok pesantren harus mengakomodir empat mata pelajaran umum setelah mendapat pengakuan penuh dari pemerintah dan resmi menjadi bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal ini menjadi hal yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren.

Dalam acara Sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Pondok Pesantren Al-Hikmah 2 Benda, Sirampog, Brebes, Jawa Tengah (26/10/2023), yang mengambil tema “Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren” itu disebutkan, mata pelajaran umum yang sifatnya dasar harus diakomodir oleh pesantren untuk menunjang kompetensi dasar kemampuan nalar santri dan juga menanamkan rasa kebangsaan.

Pada acara yang diinisiasi oleh Majelis Masyayikh ini ditegaskan, untuk menjaga ciri khasnya, pesantren tetap memiliki kebebasan menyusun kurikulum independen berbasis kitab kuning. Namun di antara bidang studi yang diajarkan, pesantren berkewajiban memasukkan empat materi pelajaran umum, yaitu pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan IPA/IPS. Empat mata pelajaran umum ini menjadi salah satu standar kompetensi kognitif dasar bagi santri.

Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghofarrozin menjelaskan, tujuan utama pendidikan adalah memberikan pengetahuan akademik dan keterampilan yang relevan dalam lingkup kurikulum. Untuk itu mata pelajaran yang terkait aspek kognitif dasar, seperti matematika, sains, bahasa, dan ilmu sosial sangatlah penting. “Selama ini sebagian besar pesantren telah mengakomodir mata pelajaran ini,” tandasnya.

Lebih lanjut Gus Rozin menambahkan, pesantren juga harus menetapkan sistem penjaminan mutu yang saat ini tengah disusun oleh Majelis Masyayikh. Penetapan mutu pesantren dinilai urgen karena pesantren harus memastikan hak pendidikan para santri terpenuhi. Selain itu standarisasi mutu relevan dengan dukungan dari pemerintah dan pihak lainnya agar setiap lulusan pesantren dapat berkhidmat di mana saja tanpa terkecuali.

“Dalam penerapannya, Majelis Masyayikh akan bermitra dengan Dewan Masyayikh di tingkat pesantren untuk menyusun standar baku mutu pendidikan yang mengacu pada kompetensi kitab kuning,” imbuh pengasuh Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah ini.

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia. Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren, sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri.

Pondok pesantren secara tradisional telah menggunakan kitab kuning sebagai silabus pembelajaran. Untuk itu kitab kuning diposisikan sebagai bahan ajar utama yang menjadi sumber segala rumpun pengetahuan di pesantren. Sebagaimana tertuang dalam UU No 18 Tahun 2019, satuan pendidikan pesantren dijalankan melalui dua jalur. Yang pertama pengkajian kitab kuning secara berjenjang dan tidak berjenjang, yang kedua adalah jalur terintegrasi dengan pendidikan umum. Kedua jalur ini tidak akan dibiarkan berjalan tanpa ukuran yang jelas.

Pengasuh pesantren Minftahul Huda, Manojaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, KH. Abdul Aziz Affandy menambahkan, mekanisme penjaminan mutu ini bukan memaksakan ukuran pusat kepada pesantren, akan tetapi memberikan kewenangan dan kebebasan bagi pesantren untuk mengatur, mengelola, dan mengembangkan program pendidikan nonformal mereka sendiri. Dengan demikian pesantren dapat memiliki peran yang lebih sentral dan memiliki fleksibilitas dalam menyusun kebijakan guna memastikan kualitas pendidikannya.

“Dewan Masyayikh pada dasarnya berkewajiban mengurus kurikulum pesantren. Meskipun demikian Majelis Masyayikh tidak boleh mengatur Dewan Masyayikh dalam hal kurikulum karena hal itu menjadi bagian dari otonomi pesantren. “Peran yang akan diambil Majelis Masyayikh adalah memberikan pendapat terkait hal ini,” kata ulama yang juga anggota Majelis Masyayikh ini.

Pendidikan pesantren merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, sehingga penyusunan standarisasi mutu harus mengacu kepada Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu penyusunan standar mutu harus sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dirinci dalam PP No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP No 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. (AM)

Rekomendasi

Olahraga

Janice Tjen Terhenti di 16 Besar Maroko Terbuka 2026

Ciayumajakuning

Jelang Idul Adha, Harga Cabai di Pasar Sumber Cirebon Melonjak Tajam

Olahraga

Pekan Penentuan Liga Italia: Empat Tim Berebut Dua Tiket Terakhir Liga Champions

Ciayumajakuning

Jembatan Penghubung Dua Desa di Kedawung Cirebon Nyaris Ambruk, Warga Khawatir Akses Vital Terputus

Muhajir October 26, 2023 October 26, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Dam Jemaah Haji makin Tertib dan Transparan, Indonesia Perluas Manfaat Hingga Palestina
May 23, 2026
Ciayumajakuning
Jalan Rusak di Cirebon Kembali Dikeluhkan, Warga Soroti Kondisi Parah Jalan Pancuran Kejaksan
May 22, 2026
Ciayumajakuning
Cirebon Raya Diusulkan Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
May 22, 2026
Ciayumajakuning
KTNA Dukung Modernisasi Pertanian PM-AAS di Indramayu
May 22, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita NasionalReligi

Jelang Armuzna, Kemenhaj Siapkan Layanan Konsumsi Siap Santap untuk Jemaah Indonesia

May 18, 2026
Berita NasionalReligi

Kemenhaj: Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah

May 18, 2026
Religi

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

May 18, 2026
Religi

Kemenhaj Imbau Jemaah Hemat Tenaga Jelang Puncak Haji

May 11, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Jadi Bagian Sisdiknas, Pesantren Harus Mengakomodir Empat Mapel Umum
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?