By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Jadi Bagian Sisdiknas, Pesantren Harus Mengakomodir Empat Mapel Umum
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Religi > Jadi Bagian Sisdiknas, Pesantren Harus Mengakomodir Empat Mapel Umum
Religi

Jadi Bagian Sisdiknas, Pesantren Harus Mengakomodir Empat Mapel Umum

Muhajir
Last updated: 2023/10/26 at 2:37 PM
Muhajir Published October 26, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Jakarta – Pondok pesantren harus mengakomodir empat mata pelajaran umum setelah mendapat pengakuan penuh dari pemerintah dan resmi menjadi bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal ini menjadi hal yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren.

Dalam acara Sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Pondok Pesantren Al-Hikmah 2 Benda, Sirampog, Brebes, Jawa Tengah (26/10/2023), yang mengambil tema “Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren” itu disebutkan, mata pelajaran umum yang sifatnya dasar harus diakomodir oleh pesantren untuk menunjang kompetensi dasar kemampuan nalar santri dan juga menanamkan rasa kebangsaan.

Pada acara yang diinisiasi oleh Majelis Masyayikh ini ditegaskan, untuk menjaga ciri khasnya, pesantren tetap memiliki kebebasan menyusun kurikulum independen berbasis kitab kuning. Namun di antara bidang studi yang diajarkan, pesantren berkewajiban memasukkan empat materi pelajaran umum, yaitu pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan IPA/IPS. Empat mata pelajaran umum ini menjadi salah satu standar kompetensi kognitif dasar bagi santri.

Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghofarrozin menjelaskan, tujuan utama pendidikan adalah memberikan pengetahuan akademik dan keterampilan yang relevan dalam lingkup kurikulum. Untuk itu mata pelajaran yang terkait aspek kognitif dasar, seperti matematika, sains, bahasa, dan ilmu sosial sangatlah penting. “Selama ini sebagian besar pesantren telah mengakomodir mata pelajaran ini,” tandasnya.

Lebih lanjut Gus Rozin menambahkan, pesantren juga harus menetapkan sistem penjaminan mutu yang saat ini tengah disusun oleh Majelis Masyayikh. Penetapan mutu pesantren dinilai urgen karena pesantren harus memastikan hak pendidikan para santri terpenuhi. Selain itu standarisasi mutu relevan dengan dukungan dari pemerintah dan pihak lainnya agar setiap lulusan pesantren dapat berkhidmat di mana saja tanpa terkecuali.

“Dalam penerapannya, Majelis Masyayikh akan bermitra dengan Dewan Masyayikh di tingkat pesantren untuk menyusun standar baku mutu pendidikan yang mengacu pada kompetensi kitab kuning,” imbuh pengasuh Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah ini.

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia. Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren, sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri.

Pondok pesantren secara tradisional telah menggunakan kitab kuning sebagai silabus pembelajaran. Untuk itu kitab kuning diposisikan sebagai bahan ajar utama yang menjadi sumber segala rumpun pengetahuan di pesantren. Sebagaimana tertuang dalam UU No 18 Tahun 2019, satuan pendidikan pesantren dijalankan melalui dua jalur. Yang pertama pengkajian kitab kuning secara berjenjang dan tidak berjenjang, yang kedua adalah jalur terintegrasi dengan pendidikan umum. Kedua jalur ini tidak akan dibiarkan berjalan tanpa ukuran yang jelas.

Pengasuh pesantren Minftahul Huda, Manojaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, KH. Abdul Aziz Affandy menambahkan, mekanisme penjaminan mutu ini bukan memaksakan ukuran pusat kepada pesantren, akan tetapi memberikan kewenangan dan kebebasan bagi pesantren untuk mengatur, mengelola, dan mengembangkan program pendidikan nonformal mereka sendiri. Dengan demikian pesantren dapat memiliki peran yang lebih sentral dan memiliki fleksibilitas dalam menyusun kebijakan guna memastikan kualitas pendidikannya.

“Dewan Masyayikh pada dasarnya berkewajiban mengurus kurikulum pesantren. Meskipun demikian Majelis Masyayikh tidak boleh mengatur Dewan Masyayikh dalam hal kurikulum karena hal itu menjadi bagian dari otonomi pesantren. “Peran yang akan diambil Majelis Masyayikh adalah memberikan pendapat terkait hal ini,” kata ulama yang juga anggota Majelis Masyayikh ini.

Pendidikan pesantren merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, sehingga penyusunan standarisasi mutu harus mengacu kepada Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu penyusunan standar mutu harus sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dirinci dalam PP No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP No 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. (AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Kemenhub Lakukan Pengawasan Operasional Penerbangan di Tengah Dampak Karhutla

Ciayumajakuning

PMII Cirebon Soroti APBD, Tolak Geothermal Ciremai

Olahraga

Verstappen Akhiri Penantian di GP Singapura

Olahraga

Marc Klok Tegaskan Persib Pantang Menyerah

Muhajir October 26, 2023 October 26, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Menkes Minta Lansia Dan Balita Tak Keluar Rumah Saat Karhutla
October 16, 2026
Berita Nasional
IHSG Anjlok 1,33 Persen, Ekspektasi Kenaikan Bunga The Fed Membebani Pasar
October 16, 2026
Ciayumajakuning
PMII Cirebon Soroti APBD, Tolak Geothermal Ciremai
October 15, 2026
Berita Nasional
500 Unit Usaha Dilibatkan Atasi Karhutla Di Kalteng
October 15, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Religi

Kemenhaj Pastikan Jamaah Umrah Aman

October 12, 2026
Religi

Menhaj dan Dubes Yordania Bahas Peluang Wisata Jemaah Haji dan Umrah Indonesia

October 6, 2026
Religi

DSN MUI Dorong Kemenkeu Bentuk Struktur Khusus Ekonomi Syariah

October 5, 2026
Religi

Kemenhaj Benahi Tata Kelola Penyelenggaraan Umrah

September 29, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Jadi Bagian Sisdiknas, Pesantren Harus Mengakomodir Empat Mapel Umum
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?