UPDATECIREBON.COM – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mendorong Kementerian Keuangan membentuk struktur khusus yang fokus mengelola dan mengembangkan ekonomi serta keuangan syariah.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN MUI KH M Cholil Nafis menilai pembentukan struktur tersebut penting karena Kemenkeu memiliki peran strategis dalam menerbitkan berbagai instrumen keuangan syariah negara, termasuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk.
Aspirasi itu disampaikan Cholil saat menjadi narasumber Seminar Nasional Ekonomi Syariah bertajuk “Membangun Masa Depan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan” di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dalam diskusi bertema “Dari Visi Menuju Aksi: Mempercepat Transformasi Ekonomi Syariah Indonesia”, Cholil membandingkan kelembagaan ekonomi syariah di Kemenkeu dengan sejumlah lembaga pemerintah lainnya.
Menurut dia, Bank Indonesia telah memiliki Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS). Sementara itu, Kemenkeu yang telah menerbitkan sukuk lebih dari 10 kali belum memiliki struktur khusus yang menangani ekonomi dan keuangan syariah secara fokus.
“Padahal di Kementerian Koperasi misalnya, itu sudah ada,” ujar Cholil.
Cholil menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi regulasi dan pengawasan syariah yang cukup kuat.
DSN MUI telah menerbitkan 164 fatwa untuk mengawal berbagai produk dan instrumen keuangan syariah agar berjalan sesuai prinsip syariat.
Namun, menurut Cholil, regulasi dan fatwa tersebut perlu didukung struktur eksekutor atau enabler di kementerian teknis. Kemenkeu dinilai menjadi salah satu kementerian strategis untuk mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah secara lebih terintegrasi.
“Secara instrumen undang-undang kita sudah cukup dan tidak ada masalah dengan pengawasan syariah. Yang menjadi persoalan sekarang adalah enabler (al-mumakkin) dan inovasi untuk memperluas serta memaksimalkan potensi ekonomi syariah itu sendiri,” kata dia.
Selain mendorong pembentukan struktur khusus di Kemenkeu, Cholil juga memperjuangkan kebijakan agar pembayaran zakat perusahaan maupun perorangan dapat menjadi pengurang pajak secara langsung atau tax credit.
Saat ini, menurut dia, zakat baru diposisikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction.
Cholil menilai perubahan skema tersebut dapat menjadi insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Indonesia.
“Mempercepat transformasi ekonomi syariah berarti mengubah potensi menjadi kekuatan, mensinergikan regulasi dengan ekosistem riil, serta mengubah visi besar menjadi kesejahteraan nyata bagi masyarakat,” tuturnya.
Editor: Nizam
