By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Hindari Terjebak Kemacetan di Tengah Perlintasan, KAI Minta Masyarakat Patuhi Aturan Berlalu lintas Sesuai UU No: 22/2009
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Hindari Terjebak Kemacetan di Tengah Perlintasan, KAI Minta Masyarakat Patuhi Aturan Berlalu lintas Sesuai UU No: 22/2009
Berita Nasional

Hindari Terjebak Kemacetan di Tengah Perlintasan, KAI Minta Masyarakat Patuhi Aturan Berlalu lintas Sesuai UU No: 22/2009

Muhajir
Last updated: 2025/03/04 at 3:58 AM
Muhajir Published March 4, 2025
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan saat melintas di perlintasan sebidang. Hal ini penting demi keselamatan bersama serta mengurangi angka kecelakaan yang masih sering terjadi akibat pelanggaran di perlintasan. Tata cara berlalu lintas di perlintasan telah diatur di dalam UU No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator transportasi, dan masyarakat.

“Setiap pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain yang menunjukkan adanya kereta api yang akan melintas. Jika terjadi kemacetan, harap menunggu hingga jalur di depannya kosong sebelum melintas,” ujar Anne.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap aturan di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi. Pasal 114 UU tersebut menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, serta mendahulukan kereta api. Selanjutnya guna menghindari terjebak kemacetan di perlintasan, pengemudi kendaraan wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan, ada sanksi bagi pelanggar yang diatur dalam Pasal 296 UU 22/2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,00.

“KAI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menaati aturan di perlintasan sebidang demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Jangan mengambil risiko dengan menerobos perlintasan, karena kecelakaan yang terjadi bisa berakibat fatal,” tambah Anne.

Berdasarkan data KAI, sepanjang periode Januari hingga 28 Februari 2025 telah terjadi 50 insiden kecelakaan yang menelan 48 korban di perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 18 orang meninggal dunia, 4 orang mengalami luka berat, dan 26 orang mengalami luka ringan. Angka ini menunjukkan bahwa pelanggaran di perlintasan masih menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.

KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.Selain itu, KAI juga bekerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan serta penindakan bagi pelanggar aturan di perlintasan sebidang.

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas dan peningkatan kesadaran masyarakat, jumlah kecelakaan di perlintasan dapat ditekan. Setiap rangkaian kereta api mengangkut ratusan hingga ribuan orang. Satu keputusan ceroboh dari pengemudi kendaraan di perlintasan dapat membahayakan nyawa banyak orang yang tengah bepergian dengan kereta api. Kereta api tidak bisa berhenti mendadak seperti kendaraan bermotor. Oleh karena itu, setiap pengguna jalan harus lebih waspada, tidak tergesa-gesa, dan selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” ujar Anne.

KAI juga mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab operator kereta api, tetapi juga pengguna jalan. Dengan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, diharapkan tidak ada lagi korban jiwa akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI terus melakukan kampanye keselamatan di berbagai daerah dengan melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), komunitas pengguna jalan dan sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur kereta api. Harapannya, generasi muda juga bisa lebih memahami pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

KAI mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Jika melihat adanya pelanggaran atau kondisi berbahaya di perlintasan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan pelanggan KAI atau pihak berwenang terkait.

“KAI akan terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan berharap masyarakat juga turut serta dalam mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman dan selamat,” tutup Anne.

Editor: Hari

Rekomendasi

Berita Nasional

Ribuan Umat Buddha Berbagai Negara Baca Tipitaka di Borobudur, Perdalam Pemahaman Dhamma

Berita NasionalReligi

Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Bersama

Berita Nasional

KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang

Ciayumajakuning

Kolaborasi Akademisi Terapkan Teknologi Cerdas E-Ox Level untuk Akuakultur di Desa Durajaya-Cirebon

Muhajir March 4, 2025 March 4, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Naik 10,3 Persen, KY Terima 1.402 Aduan pada Semester I 2026
July 30, 2026
Berita Nasional
KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang
July 30, 2026
Ciayumajakuning
Kolaborasi Akademisi Terapkan Teknologi Cerdas E-Ox Level untuk Akuakultur di Desa Durajaya-Cirebon
July 30, 2026
Berita Nasional
Zikir dan Doa Kebangsaan 1 Agustus di Monas, Terbuka untuk Umum
July 30, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Naik 10,3 Persen, KY Terima 1.402 Aduan pada Semester I 2026

July 30, 2026
Berita Nasional

KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang

July 30, 2026
Berita Nasional

Zikir dan Doa Kebangsaan 1 Agustus di Monas, Terbuka untuk Umum

July 30, 2026
Berita Nasional

Peran Aktif Personel Kodim 1812/Pegaf dalam Pencarian Reporter TVRI Hilang di Air Terjun Memti

July 30, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Hindari Terjebak Kemacetan di Tengah Perlintasan, KAI Minta Masyarakat Patuhi Aturan Berlalu lintas Sesuai UU No: 22/2009
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?