By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Wapres Nilai Revisi UU Peradilan Militer sebagai Hal yang Wajar
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Wapres Nilai Revisi UU Peradilan Militer sebagai Hal yang Wajar
Berita Nasional

Wapres Nilai Revisi UU Peradilan Militer sebagai Hal yang Wajar

Muhajir
Last updated: 2023/08/04 at 7:28 AM
Muhajir Published August 4, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Samarinda – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023, Senin (31/07/2023), dimana sebelumnya Henri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama. Sejumlah pihak pun mendesak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasalnya, ketentuan UU ini dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer.

Saat dimintai tanggapan seputar hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menilai wajar adanya revisi atau penyempurnaan terhadap sebuah UU.

“Saya kira tentang revisi undang-undang itu, revisi memang menjadi biasa lah. Dalam waktu sekian lama, biasanya setelah pelaksanaan, ada hal-hal yang dirasakan untuk direvisi,” ujar Wapres dalam keterangan pers usai menghadiri Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Timur, di Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada Nomor 2, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Jumat (04/08/2023).

Wapres pun berpendapat, revisi UU Peradilan Militer adalah sebuah kewajaran.

“Saya kira Undang-Undang 31 itu akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan [agar] lebih sesuai dengan tuntutan keadaan,” sebutnya.

Oleh karena itu, Wapres mengatakan, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD sudah tepat, bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Peradilan Militer dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang.

Menurutnya, proses revisi tersebut perlu berlanjut, sebab ketentuan-ketentuan dalam UU memang harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman.

“Saya kira silakan terus berjalan [revisi UU Nomor 31] dan sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi,” pungkas Wapres.

Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Wali Kota Samarinda Andi Harun, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (AM)

Rekomendasi

Ciayumajakuning

41 Sapi Aset Pemkab Cirebon Gagal Lelang, Sekda Soroti Kondisi Ternak Kurus dan Harga Terlalu Tinggi

Berita Nasional

Dam Jemaah Haji makin Tertib dan Transparan, Indonesia Perluas Manfaat Hingga Palestina

Ciayumajakuning

Dapur MBG Ambit-Cirebon Tutup Akibat Banjir

Berita NasionalReligi

Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Imbau Jaga Kesehatan Selama Armuzna

Muhajir August 4, 2023 August 4, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Featured
Kebutuhan Sovereign Cloud Meningkat, Arupa dan Civo Hadirkan Platform Berbasis Kubernetes di Indonesia
May 25, 2026
Berita Nasional
AS Berpeluang Capai Kesepakatan Sementara dengan Iran soal Nuklir
May 25, 2026
Featured
NTSB Tutup Sementara Sistem Docket Usai Audio Pilot Korban Kecelakaan UPS Direkonstruksi AI
May 25, 2026
Berita Nasional
Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan untuk Pemulihan Pascabencana Sumatera
May 25, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

AS Berpeluang Capai Kesepakatan Sementara dengan Iran soal Nuklir

May 25, 2026
Berita Nasional

Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan untuk Pemulihan Pascabencana Sumatera

May 25, 2026
Berita Nasional

Kemendagri Luncurkan Instrumen Monev

May 25, 2026
Berita Nasional

Sekjen Kemendagri Minta Bulog Percepat Distribusi Minyak Goreng ke Indonesia Timur

May 25, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Wapres Nilai Revisi UU Peradilan Militer sebagai Hal yang Wajar
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?