UPDATECIREBON.COM – Razia kendaraan yang dilakukan oleh kepolisian lalu lintas sering kali menjadi perhatian publik. Kegiatan ini bertujuan menjaring pengendara yang tidak mematuhi aturan dan berpotensi membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain. Razia biasanya mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Kelengkapan dokumen sangat penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan bukan hasil tindak kejahatan. Namun, tidak sedikit pengendara yang merasa khawatir dengan adanya razia tidak resmi yang dilakukan oleh oknum nakal dengan menarik pungutan liar (pungli).
Bolehkah Pengendara Meminta Surat Tugas Razia?
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa setiap petugas kepolisian yang melakukan razia kendaraan di jalan wajib membawa surat perintah tugas dari atasan. Pengendara memiliki hak untuk meminta petugas menunjukkan surat tugas tersebut guna memastikan bahwa razia yang dilakukan sah dan resmi.
Menurut Kombes Alfian, pelaksanaan razia kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 265 disebutkan bahwa polisi berwenang memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian, dan menyita sementara kendaraan selama razia, dengan memeriksa berbagai dokumen seperti SIM, STNK, dan surat tanda uji kendaraan.
Razia ini bisa dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali atau secara insidental, misalnya saat operasi khusus atau tangkap tangan. Dalam menjalankan tugas tersebut, polisi harus dilengkapi dengan surat perintah yang mencantumkan alasan, pola pemeriksaan, waktu, tempat, serta daftar petugas yang bertugas.
“Setiap kegiatan, baik yang berkala maupun insidental, harus disertai dengan surat perintah,” ujar Kombes Alfian, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/8/2024).
Surat perintah tugas ini diterbitkan oleh atasan dan setidaknya harus memuat alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor, waktu, tempat, penanggung jawab, serta daftar nama petugas yang melakukan pemeriksaan.
Reporter: Haris
Editor: Zen
