By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Saat Razia Kendaraan, Bolehkah Kita Menanyakan Surat Tugas Kepada Polisi? Ini Jawabannya
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Featured > Saat Razia Kendaraan, Bolehkah Kita Menanyakan Surat Tugas Kepada Polisi? Ini Jawabannya
Featured

Saat Razia Kendaraan, Bolehkah Kita Menanyakan Surat Tugas Kepada Polisi? Ini Jawabannya

Muhajir
Last updated: 2024/08/30 at 12:37 AM
Muhajir Published August 30, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Razia kendaraan yang dilakukan oleh kepolisian lalu lintas sering kali menjadi perhatian publik. Kegiatan ini bertujuan menjaring pengendara yang tidak mematuhi aturan dan berpotensi membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain. Razia biasanya mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Kelengkapan dokumen sangat penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan bukan hasil tindak kejahatan. Namun, tidak sedikit pengendara yang merasa khawatir dengan adanya razia tidak resmi yang dilakukan oleh oknum nakal dengan menarik pungutan liar (pungli).

Bolehkah Pengendara Meminta Surat Tugas Razia?

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa setiap petugas kepolisian yang melakukan razia kendaraan di jalan wajib membawa surat perintah tugas dari atasan. Pengendara memiliki hak untuk meminta petugas menunjukkan surat tugas tersebut guna memastikan bahwa razia yang dilakukan sah dan resmi.

Menurut Kombes Alfian, pelaksanaan razia kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 265 disebutkan bahwa polisi berwenang memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian, dan menyita sementara kendaraan selama razia, dengan memeriksa berbagai dokumen seperti SIM, STNK, dan surat tanda uji kendaraan.

Razia ini bisa dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali atau secara insidental, misalnya saat operasi khusus atau tangkap tangan. Dalam menjalankan tugas tersebut, polisi harus dilengkapi dengan surat perintah yang mencantumkan alasan, pola pemeriksaan, waktu, tempat, serta daftar petugas yang bertugas.

“Setiap kegiatan, baik yang berkala maupun insidental, harus disertai dengan surat perintah,” ujar Kombes Alfian, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/8/2024).

Surat perintah tugas ini diterbitkan oleh atasan dan setidaknya harus memuat alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor, waktu, tempat, penanggung jawab, serta daftar nama petugas yang melakukan pemeriksaan.

Reporter: Haris
Editor: Zen

Rekomendasi

Berita NasionalReligi

Jelang Armuzna, Kemenhaj Siapkan Layanan Konsumsi Siap Santap untuk Jemaah Indonesia

Olahraga

Barcelona Perpanjang Kontrak Hansi Flick hingga 2028

Religi

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

Berita Nasional

Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Gaza

Muhajir August 30, 2024 August 30, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Dam Jemaah Haji makin Tertib dan Transparan, Indonesia Perluas Manfaat Hingga Palestina
May 23, 2026
Ciayumajakuning
Jalan Rusak di Cirebon Kembali Dikeluhkan, Warga Soroti Kondisi Parah Jalan Pancuran Kejaksan
May 22, 2026
Ciayumajakuning
Cirebon Raya Diusulkan Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
May 22, 2026
Ciayumajakuning
KTNA Dukung Modernisasi Pertanian PM-AAS di Indramayu
May 22, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Featured

Xiaomi YU7 GT Resmi Diluncurkan 21 Mei 2026

May 21, 2026
Berita NasionalFeatured

Dari Solo ke Wonogiri, KA Lokal Batara Kresna Hadirkan Perjalanan Santai Bertarif Terjangkau

December 15, 2025
CiayumajakuningFeatured

Kreatif! Mahasiswa KKN UNU Cirebon Ubah Singkong Jadi Kudapan Modern dan Plastik Ramah Lingkungan

September 6, 2025
Featured

Glenmore, Pesona Alam dan Sejarah di Banyuwangi Kini Lebih Mudah Dijangkau KA Pandanwangi

August 11, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Saat Razia Kendaraan, Bolehkah Kita Menanyakan Surat Tugas Kepada Polisi? Ini Jawabannya
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?