By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Keluarga Bunda Fifi Tolak Eksekusi Lahan, Soroti Dugaan Cacat Hukum
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Ciayumajakuning > Keluarga Bunda Fifi Tolak Eksekusi Lahan, Soroti Dugaan Cacat Hukum
Ciayumajakuning

Keluarga Bunda Fifi Tolak Eksekusi Lahan, Soroti Dugaan Cacat Hukum

Muhajir
Last updated: 2026/05/20 at 6:22 AM
Muhajir Published May 20, 2026
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Keluarga besar Hj. Fifi Sofiah atau yang akrab disapa Bunda Fifi menyatakan penolakan keras terhadap rencana eksekusi lahan yang dinilai berpotensi cacat hukum. Penolakan tersebut diwujudkan melalui pemasangan sejumlah spanduk bernada tegas yang menyerukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan bebas dari kepentingan kekuasaan.

Beberapa tulisan yang terpampang di lokasi di antaranya berbunyi “Hukum Bukan Alat Kekuasaan”, “Jangan Jadikan Eksekusi Sebagai Alat Zalim”, hingga “Lawan Ketidakadilan, Tegakkan Keadilan”. Pesan-pesan itu menjadi simbol perlawanan keluarga terhadap proses eksekusi yang dianggap mengabaikan rasa keadilan.

Pihak keluarga menegaskan bahwa proses hukum seharusnya berjalan secara objektif dan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun. Mereka juga meminta aparat penegak hukum bertindak hati-hati agar tidak terjadi tindakan sepihak yang berpotensi merugikan pihak yang merasa memiliki hak sah atas objek sengketa.

Menurut keluarga, penolakan tersebut merupakan bagian dari perjuangan mencari keadilan sekaligus upaya mengawal supremasi hukum agar tetap berpihak pada kebenaran.

Bunda Fifi Pertanyakan Dasar Gugatan

Sengketa lahan tersebut kembali menjadi sorotan setelah Hj. Fifi Sofiah secara terbuka mempertanyakan proses hukum dan putusan yang menyeret namanya dalam perkara itu. Ia menilai gugatan yang diarahkan kepadanya tidak tepat lantaran Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut tercatat atas nama anak-anaknya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Bunda Fifi menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli secara sah melalui transaksi langsung dengan penjual pertama. Namun, kepemilikan lahan memang diatasnamakan kepada anak-anaknya yang kini telah dewasa.

“Kemarin saya sudah sampaikan bahwa pemilik SHM ini adalah anak-anak saya. Tapi kenapa anak-anak saya tidak ditarik dalam gugatan? Malah saya yang digugat. Ini kan tidak adil,” ujar Hj. Fifi Sofiah.

Ia menegaskan, dalam perkara pertanahan, sertifikat resmi kepemilikan tanah seharusnya menjadi dasar utama dalam proses hukum. Karena itu, pihak yang tercantum dalam SHM serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai semestinya turut dilibatkan dalam gugatan.

“Kalau memang berbicara soal kepemilikan lahan, harusnya yang ditarik itu pihak yang ada di sertifikat dan BPN. Kenapa saya yang dipaksa menghadapi gugatan ini?” katanya.

Klaim Pertahankan Hak Anak

Bunda Fifi mengaku kecewa lantaran perkara tersebut tetap dimenangkan pihak penggugat. Padahal, dirinya merasa hanya berupaya mempertahankan hak anak-anaknya atas lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi.

Ia juga menegaskan selama ini tidak pernah mempermasalahkan maupun mengurus aset-aset lain yang disebut memiliki nilai jauh lebih besar dan telah dikuasai mantan suaminya.

“Saya sudah menyerahkan semuanya selama ini. Yang hektar-hektaran, yang puluhan hektar, saya tidak urus. Saya hanya mempertahankan sedikit hak anak-anak saya,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Bunda Fifi turut menyinggung kemungkinan aset tersebut dianggap sebagai harta bersama atau gono-gini. Meski demikian, ia mengaku sejak awal tidak pernah berniat memperjuangkan pembagian harta bersama melalui jalur hukum.

“Kalaupun dianggap harta bersama, itu kan gono-gini. Tapi saya dari dulu tidak pernah mau mengurus gono-gini,” tuturnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyentuh persoalan mendasar mengenai kepastian hukum pertanahan, perlindungan hak kepemilikan berdasarkan SHM, hingga mekanisme gugatan perdata dalam sengketa keluarga dan aset.

Editor: Zen

Rekomendasi

Berita Nasional

Ibukota Papua Selatan Disiapkan jadi Pusat Riset Padi Dan Pendidikan Pertanian

Berita NasionalReligi

Kemenhaj Ingatkan Jemaah soal Ketentuan Bagasi dan Larangan Bawa Zamzam

Berita NasionalReligi

Menhaj Apresiasi Stakeholder Penyelenggaraan Haji

Berita NasionalReligi

Jemaah Gelombang Kedua Mulai Bergerak ke Madinah

Muhajir May 20, 2026 May 20, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Viva Yoga: Politisi PAN Harus Bersikap Tulus, Bukan Basa-basi
June 8, 2026
Berita Nasional
Ibukota Papua Selatan Disiapkan jadi Pusat Riset Padi Dan Pendidikan Pertanian
June 8, 2026
Berita NasionalReligi
Menhaj Apresiasi Stakeholder Penyelenggaraan Haji
June 8, 2026
Berita NasionalReligi
Jemaah Gelombang Kedua Mulai Bergerak ke Madinah
June 8, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Ciayumajakuning

Anak Binaan TBM Literati Torehkan Prestasi di Semarak Literasi 2026 Kabupaten Cirebon

June 1, 2026
Ciayumajakuning

PCNU Kota Cirebon Tebar Keberkahan Idul Adha 1447 H, Salurkan 1.000 Paket Daging Qurban untuk Masyarakat

May 27, 2026
Ciayumajakuning

Jalan Rusak di Cirebon Kembali Dikeluhkan, Warga Soroti Kondisi Parah Jalan Pancuran Kejaksan

May 22, 2026
Ciayumajakuning

Cirebon Raya Diusulkan Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35

May 22, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Keluarga Bunda Fifi Tolak Eksekusi Lahan, Soroti Dugaan Cacat Hukum
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?