By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Religi > Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah
Religi

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah

Muhajir
Last updated: 2024/05/19 at 5:04 AM
Muhajir Published May 19, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa jemaah umrah masih dapat memasuki Arab Saudi hingga 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah harus meninggalkan negara tersebut sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama RI meminta agar ketentuan dari Arab Saudi tersebut dipatuhi oleh jemaah umrah Indonesia. Jemaah diminta kembali ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

“Jemaah yang menggunakan visa umrah harus mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan kewajiban PPIU untuk memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Anna menegaskan ada risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah jika tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan. “Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu dapat menghadapi masalah hukum, denda besar, dan deportasi. Bila dideportasi, jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun,” jelas Anna.

“PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa dikenakan denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU, termasuk pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021,” tambahnya.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. “Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jemaah di Arab Saudi yang belum kembali,” terang Anna.

“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan langsung kepada PPIU agar jemaah yang diberangkatkan benar-benar kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaidah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anna Hasbie meminta Asosiasi PPIU untuk meningkatkan pembinaan kepada anggota melalui berbagai media. “Kementerian Agama akan melakukan sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi. Kami juga meminta Asosiasi PPIU untuk turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota baik melalui pembinaan langsung maupun media sosial,” pungkasnya.

Reporter: Nizam
Editor: Tika

Rekomendasi

Berita NasionalReligi

Kemenhaj Pastikan Kepulangan Jemaah Lancar

Berita Nasional

Ibukota Papua Selatan Disiapkan jadi Pusat Riset Padi Dan Pendidikan Pertanian

Berita Nasional

Wamendagri Bima: Penurunan Anak Tidak Sekolah Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita NasionalReligi

Kemenhaj Ingatkan Jemaah soal Ketentuan Bagasi dan Larangan Bawa Zamzam

Muhajir May 19, 2024 May 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Viva Yoga: Politisi PAN Harus Bersikap Tulus, Bukan Basa-basi
June 8, 2026
Berita Nasional
Ibukota Papua Selatan Disiapkan jadi Pusat Riset Padi Dan Pendidikan Pertanian
June 8, 2026
Berita NasionalReligi
Menhaj Apresiasi Stakeholder Penyelenggaraan Haji
June 8, 2026
Berita NasionalReligi
Jemaah Gelombang Kedua Mulai Bergerak ke Madinah
June 8, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita NasionalReligi

Menhaj Apresiasi Stakeholder Penyelenggaraan Haji

June 8, 2026
Berita NasionalReligi

Jemaah Gelombang Kedua Mulai Bergerak ke Madinah

June 8, 2026
Berita NasionalReligi

Menhaj Evaluasi KKHI Madinah, Siapkan Transformasi Layanan Kesehatan Haji yang Lebih Efektif

June 5, 2026
Berita NasionalReligi

Kemenhaj Pastikan Kepulangan Jemaah Lancar

June 5, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?