UPDATECIREBON.COM – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa jemaah umrah masih dapat memasuki Arab Saudi hingga 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah harus meninggalkan negara tersebut sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Kementerian Agama RI meminta agar ketentuan dari Arab Saudi tersebut dipatuhi oleh jemaah umrah Indonesia. Jemaah diminta kembali ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.
“Jemaah yang menggunakan visa umrah harus mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan kewajiban PPIU untuk memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Anna menegaskan ada risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah jika tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan. “Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu dapat menghadapi masalah hukum, denda besar, dan deportasi. Bila dideportasi, jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun,” jelas Anna.
“PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa dikenakan denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU, termasuk pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021,” tambahnya.
Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. “Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jemaah di Arab Saudi yang belum kembali,” terang Anna.
“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan langsung kepada PPIU agar jemaah yang diberangkatkan benar-benar kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaidah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anna Hasbie meminta Asosiasi PPIU untuk meningkatkan pembinaan kepada anggota melalui berbagai media. “Kementerian Agama akan melakukan sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi. Kami juga meminta Asosiasi PPIU untuk turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota baik melalui pembinaan langsung maupun media sosial,” pungkasnya.
Reporter: Nizam
Editor: Tika