By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Religi > Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah
Religi

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah

Muhajir
Last updated: 2024/05/19 at 5:04 AM
Muhajir Published May 19, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa jemaah umrah masih dapat memasuki Arab Saudi hingga 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah harus meninggalkan negara tersebut sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama RI meminta agar ketentuan dari Arab Saudi tersebut dipatuhi oleh jemaah umrah Indonesia. Jemaah diminta kembali ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

“Jemaah yang menggunakan visa umrah harus mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan kewajiban PPIU untuk memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Anna menegaskan ada risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah jika tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan. “Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu dapat menghadapi masalah hukum, denda besar, dan deportasi. Bila dideportasi, jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun,” jelas Anna.

“PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa dikenakan denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU, termasuk pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021,” tambahnya.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. “Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jemaah di Arab Saudi yang belum kembali,” terang Anna.

“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan langsung kepada PPIU agar jemaah yang diberangkatkan benar-benar kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaidah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anna Hasbie meminta Asosiasi PPIU untuk meningkatkan pembinaan kepada anggota melalui berbagai media. “Kementerian Agama akan melakukan sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi. Kami juga meminta Asosiasi PPIU untuk turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota baik melalui pembinaan langsung maupun media sosial,” pungkasnya.

Reporter: Nizam
Editor: Tika

Rekomendasi

Berita NasionalReligi

Tegaskan 5 Pilar Strategis NU, Gus Rozin Serukan Penguatan Kemandirian Hingga Peran Global Organisasi

Olahraga

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Diharapkan Dongkrak Roda Perekonomian Jakarta

Berita NasionalOlahraga

Rayakan HUT ke-28 IJTI dan HUT ke-81 RI, IJTI Jakarta Raya Gelar Turnamen Sepak Bola Antarjurnalis

Berita Nasional

Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045

Muhajir May 19, 2024 May 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
August 5, 2026
Berita Nasional
Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor
August 4, 2026
Berita Nasional
Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045
August 4, 2026
Olahraga
8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026, Kyorugi Sumbang Dua Emas
August 3, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Religi

Tindak Tegas Travel Nakal, Kemenhaj Pastikan Sanksi Penutupan Izin hingga Pidana Bagi Penelantar Jemaah

August 3, 2026
Berita NasionalReligi

Tegaskan 5 Pilar Strategis NU, Gus Rozin Serukan Penguatan Kemandirian Hingga Peran Global Organisasi

August 3, 2026
Berita NasionalReligi

Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Bersama

July 27, 2026
Religi

Penyesuaian BPIH 2027, Kemenhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

July 10, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?