UPDATECIREBON.COM – Pemerintah telah memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta.
Menurut Menteri Agama (Menag), kebijakan penundaan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal hingga Oktober 2026. Tujuannya adalah untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, dari masalah hukum atau sanksi administratif.
Bagi produk selain UMK yang terkategori self declare, seperti produk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini menetapkan bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membahas aspek teknis penundaan ini dengan Kementerian terkait, seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya. Mereka akan menyusun payung hukum yang sesuai.
Selain itu, pemerintah perlu mempersiapkan anggaran yang cukup untuk memfasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare. BPJPH telah mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK. Oleh karena itu, penundaan kewajiban ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mempersiapkan penganggaran yang memadai.
Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Semua ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMK tentang pentingnya sertifikasi halal.
Pemerintah telah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal, termasuk tarif yang terjangkau, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, proses layanan yang cepat melalui digitalisasi, serta peningkatan jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia. Penguatan SDM layanan juga terus dilakukan melalui pelatihan.
Reporter: Ade MN
Editor: Tika
