By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Jadwal SIM Keliling Bagi Masyarakat Indramayu, Simak Syarat dan Ketentuannya
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Ciayumajakuning > Jadwal SIM Keliling Bagi Masyarakat Indramayu, Simak Syarat dan Ketentuannya
Ciayumajakuning

Jadwal SIM Keliling Bagi Masyarakat Indramayu, Simak Syarat dan Ketentuannya

Muhajir
Last updated: 2024/04/01 at 3:25 AM
Muhajir Published April 1, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang belum sempat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, Sat Lantas Polres Indramayu melayani SIM Keliling yang dipusatkan di beberapa lokasi yang telah mereka tentukan.

Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis. Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Indramayu:

  • Hari Senin Pasar Patrol
  • Hari Selasa Polsek Kandanghaur
  • Hari Rabu Polsek Jatibarang
  • Hari Kamis Pasar Kertasmaya
  • Hari Jumat Simpang 3 Karangampel

Waktu operasional: Mulai dari pukul 08.00 -12.00 WIB

Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

-Membawa SIM asli yang lama

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan.

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling.

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.

Perlu Updaters ketahui, diluar tarif pemerintah, saat pengurusan SIM ini ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes psikologi Rp100.000. (AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Nusron Wahid Disebut Sudah Lama Mundur dari Kepengurusan Golkar

Olahraga

Kiandra Ramadhipa Gagal Tiga Besar Rookies Cup, Peluang Moto3 2027 Belum Tertutup

Berita Nasional

Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2026

Olahraga

Daud Yordan Kembali Naik Ring Di Pontianak, Bidik Jalan Menuju Pacquiao

Muhajir April 1, 2024 April 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Kemenhub Perkuat Keselamatan Angkutan Umum, Direksi Wajib Paham SMK PAU
September 22, 2026
Berita Nasional
158 Ribu Kecelakaan Lalu Lintas, Kemenhub Soroti Keselamatan Bus
September 22, 2026
Berita Nasional
Wamendagri: Tangani TB untuk Jaga Ekonomi Keluarga
September 22, 2026
Religi
Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif Untuk Tekan Biaya Haji 2027
September 22, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Ciayumajakuning

DPRD Kab. Cirebon Setujui Raperda Pemerintahan Berbasis Data Desa

September 20, 2026
Ciayumajakuning

PMI Cirebon Luncurkan Bulan Dana Kemanusiaan 2026, Target Galang Rp1,5 Miliar

September 17, 2026
Ciayumajakuning

Jokowi Dapat Cinderamata Pedang Naga Liman dari Ujang Busthomi saat Kunjungan di Cirebon

September 14, 2026
Ciayumajakuning

Haornas ke-43, Polresta Cirebon Tekankan Kebugaran Jadi Modal Utama Personel

September 9, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Jadwal SIM Keliling Bagi Masyarakat Indramayu, Simak Syarat dan Ketentuannya
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?