By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Berita Nasional

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Muhajir
Last updated: 2026/07/20 at 11:07 PM
Muhajir Published July 20, 2026
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) menegaskan komitmennya dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Jakarta, 21 Juli 2026.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu yang hadir didampingi jajaran pimpinan PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap seluruh insan pers Indonesia.

Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut, yakni:

  • Edison Siahaan, Direktur Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan;
  • Jimmy Endey, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat;
  • Kadirah, Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat;
  • Sumber Rajasa Ginting, Bendahara Umum PWI Pusat.

Turut serta juga dalam pelaporan ini Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo,Sekretaris Arman Suparman, serta sejumlah Wartawan Pos liputan Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Dalam laporan awal tersebut, pihak pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.

Pelaporan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan yang bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Beberapa pernyataan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “Kamu punya otak gak?”

PWI Pusat menilai bahwa pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers yang menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, telah menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan penghinaan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara. Namun demikian, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat wartawan.

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers patut mendapatkan perhatian serta penegakan hukum secara proporsional.

Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat memproses perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Editor: Yudistira

Rekomendasi

Berita Nasional

Bertemu Walikota Subulussalam, Wamen Viva Yoga: Perlu Sinergi dengan Banyak Pihak Untuk Membangun Subulussalam

Berita Nasional

IJTI DKI Jakarta Mengutuk Pelarangan Peliputan di TPS Ilegal

Religi

Ratusan Jemaah Umrah Terdampak, Kemenhaj Periksa PT TAS

Religi

Umrah Mandiri Harus Disertai Peningkatan Kwalitas Layanan

Muhajir July 20, 2026 July 20, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Religi
Umrah Mandiri Harus Disertai Peningkatan Kwalitas Layanan
August 13, 2026
Religi
Ratusan Jemaah Umrah Terdampak, Kemenhaj Periksa PT TAS
August 13, 2026
Berita Nasional
Danrindam XVIII/Ksr Hadiri Penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2026
August 13, 2026
Berita Nasional
PAN Sepakat dengan Megawati: Oposisi Bukan Istilah Konstitusional
August 13, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Danrindam XVIII/Ksr Hadiri Penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2026

August 13, 2026
Berita Nasional

PAN Sepakat dengan Megawati: Oposisi Bukan Istilah Konstitusional

August 13, 2026
Berita Nasional

Bertemu Walikota Subulussalam, Wamen Viva Yoga: Perlu Sinergi dengan Banyak Pihak Untuk Membangun Subulussalam

August 13, 2026
Berita Nasional

Kebakaran KMP Putri Yasmin, Menhub Dudy Instruksikan Fokus Proses Pertolongan Penumpang

August 13, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?