By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Ditjen Hubdat Bekukan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang PT Cahaya Wisata Transportasi
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Ditjen Hubdat Bekukan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang PT Cahaya Wisata Transportasi
Berita Nasional

Ditjen Hubdat Bekukan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang PT Cahaya Wisata Transportasi

Muhajir
Last updated: 2026/01/08 at 9:19 AM
Muhajir Published January 8, 2026
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Menindaklanjuti pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan PT Cahaya Wisata Transportasi dalam hal penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya, Selasa (6/1) di Jakarta menyampaikan pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

“Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” ujar Dirjen Aan.

Di samping itu juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegasnya.

Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Adapun berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukenali bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan pelanggaran yang berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” terang Dirjen Aan.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 22 Desember 2025 lalu. Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan, dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.

“Kami tidak akan segan – segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan,” pungkasnya.

Editor: Fahri

Rekomendasi

Berita Nasional

KH DR. Masyhuril Khamis SH., MM Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Al Washliyah

Featured

Teh Hijau Tanpa Gula Disebut Bantu Turunkan Kolesterol Dan Jaga Kesehatan Jantung

Berita Nasional

Meninggal Dunia Saat Tugas Haji, Menhaj Kunjungi Rumah dr. Fitri Kota Baubau, Sulawesi Tenggara

Berita Nasional

Perkuat Keselamatan Penerbangan, BP3 Curug dan TNI AU Gelar Pelatihan Dangerous Goods

Muhajir January 8, 2026 January 8, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
HUT Dekranas ke-46 Resmi Ditutup, Tri Tito Karnavian Ajak Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global
July 12, 2026
Seni & Budaya
Kesenian Jaranan, Warisan Budaya Jawa Timur yang Tetap Lestari
July 12, 2026
Seni & Budaya
Sejarah Tari Piring Melayu dan Makna di Balik Gerakan yang Memukau
July 12, 2026
Seni & Budaya
Keindahan Arsitektur Candi Prambanan, Mahakarya Hindu yang Memikat Dunia
July 12, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

HUT Dekranas ke-46 Resmi Ditutup, Tri Tito Karnavian Ajak Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global

July 12, 2026
Berita Nasional

Tri Tito: Kolaborasi Pemda dan TP PKK Jadi Kunci Percepatan Program Prioritas

July 12, 2026
Berita Nasional

Polri Resmi Serahkan Tiga Berkas Kasus Korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung

July 12, 2026
Berita Nasional

Meninggal Dunia Saat Tugas Haji, Menhaj Kunjungi Rumah dr. Fitri Kota Baubau, Sulawesi Tenggara

July 12, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ditjen Hubdat Bekukan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang PT Cahaya Wisata Transportasi
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?