UPDATECIREBON.COM – Divpropam Polri telah menyelesaikan serangkaian sidang etik profesi terkait kasus DWP 2024. Dari 20 terduga pelanggar, tiga di antaranya dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara 17 lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Hal ini sejalan dengan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara transparan. Proses sidang yang berlangsung selama beberapa hari ini dipantau langsung oleh Kompolnas untuk memastikan akuntabilitas.
Sidang KKEP terhadap terduga pelanggar HJS digelar pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 13.00 hingga 15.00 WIB di Ruang Sidang Bidpropam PMJ, Gedung Promoter Lantai 1 PMJ.
Susunan Komisi Sidang:
Ketua: AKBP Drs. Gunawan, S.H., M.H. (Ka SPKT PMJ)
Wakil Ketua: AKBP Dr. H. Budi Setiadi, S.H., M.Hum., M.Sos. (Kasubbidwabprof Bidpropam PMJ)
Anggota: Kompol Agus Khaeron, S.H. (Kaurbinetika Bidpropam PMJ)
Wujud Pelanggaran
Terduga pelanggar HJS melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di JIExpo Kemayoran atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, proses pengajuan rehabilitasi tidak melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), dan terdapat indikasi permintaan uang untuk pembebasan.
Pasal yang Dilanggar
Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003
Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c serta Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol No. 7 Tahun 2022
Putusan Sidang
Sanksi Etika
Perilaku pelanggar dinyatakan tercela.
Wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.
Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan profesi selama satu bulan.
Sanksi Administratif
Penempatan di tempat khusus selama 30 hari, dikurangi masa tahanan sebelumnya.
Mutasi demosi selama 8 tahun tanpa penempatan di fungsi penegakan hukum.
Atas putusan tersebut, terduga pelanggar HJS menyatakan banding.
Hasil Sidang KKEP Terduga Pelanggar LH
Sidang terhadap terduga pelanggar LH digelar di lokasi dan tanggal yang sama, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Susunan komisi serupa dengan sidang sebelumnya, dan jumlah saksi yang dihadirkan sebanyak empat orang.
Wujud Pelanggaran
Pelanggaran serupa dilakukan LH, yakni penangkapan dalam kasus penyalahgunaan narkoba tanpa melibatkan TAT serta adanya permintaan uang sebagai imbalan pelepasan.
Putusan Sidang
Sanksi Etika
Perilaku pelanggar dinyatakan tercela.
Wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis.
Mengikuti pembinaan selama satu bulan.
Sanksi Administratif
Penempatan di tempat khusus selama 30 hari, dikurangi masa tahanan sebelumnya.
Mutasi demosi selama 5 tahun tanpa penempatan di fungsi penegakan hukum.
Terduga pelanggar LH juga menyatakan banding atas putusan tersebut.
Polri Komitmen Tegakkan Etika
Proses penegakan kode etik dilakukan dengan klasifikasi peran setiap terduga pelanggar sesuai wujud pelanggarannya. Langkah ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi.
Editor: Fahmi