By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Tarif Resmi Pembuatan SIM A Baru per Januari 2025
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Tarif Resmi Pembuatan SIM A Baru per Januari 2025
Berita Nasional

Tarif Resmi Pembuatan SIM A Baru per Januari 2025

Muhajir
Last updated: 2025/01/04 at 7:34 AM
Muhajir Published January 4, 2025
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Bagi setiap pengendara mobil, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. SIM A adalah bukti bahwa Anda memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mengemudi kendaraan bermotor roda empat. Selain itu, SIM A juga menjadi dokumen penting yang harus selalu dibawa saat berkendara, karena petugas berhak memeriksa dan memberikan sanksi tilang apabila Anda tidak dapat menunjukkan SIM yang valid.

Hingga Januari 2025, tarif pembuatan SIM A masih berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya pembuatan SIM A untuk setiap penerbitan adalah Rp 120.000. Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan (RIKKES jasmani) yang sesuai dengan kebijakan tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Polri, SIM A dikeluarkan untuk pengendara kendaraan bermotor roda empat yang memiliki berat maksimal 3.500 Kg. Ada dua jenis SIM A yang perlu Anda ketahui:

  1. SIM A Perorangan: Untuk pengendara mobil pribadi.
  2. SIM A Umum: Diperuntukkan bagi pengemudi angkutan umum, seperti sopir taksi atau angkutan kota.

Untuk mendapatkan SIM A, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Permohonan Tertulis: Anda harus mengajukan permohonan secara tertulis.
  2. Mampu Membaca dan Menulis: Pengemudi harus dapat membaca dan menulis dengan baik.
  3. Pengetahuan Lalu Lintas: Pemohon harus memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas jalan.
  4. Kemampuan Mengemudi: Anda harus terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor.
  5. Usia Minimal 17 Tahun: Pengemudi harus sudah mencapai usia 17 tahun.
  6. Syarat Administratif: Pemohon harus lulus syarat administratif yang ditentukan.
  7. Sehat Jasmani dan Rohani: Pemohon harus dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.
  8. Ujian Teori dan Praktik: Anda harus lulus ujian teori dan praktik sebelum SIM diterbitkan.

Setelah memenuhi syarat, Anda akan melalui proses pembuatan SIM A yang meliputi pendaftaran, tes teori (berisi soal-soal tentang peraturan lalu lintas), tes praktik (uji keterampilan mengemudi), serta tes kesehatan. Jika lulus, Anda akan menerima SIM A yang sah dan dapat digunakan untuk berkendara dengan kendaraan roda empat.

Memiliki SIM A bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga penting untuk keselamatan berkendara. Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang telah ditentukan, Anda akan lebih siap dan aman di jalan raya. Pastikan selalu membawa SIM A yang masih berlaku saat berkendara untuk menghindari tilang dan memastikan kelancaran perjalanan.

Editor: Alwi

Rekomendasi

Berita Nasional

Peran Aktif Personel Kodim 1812/Pegaf dalam Pencarian Reporter TVRI Hilang di Air Terjun Memti

Berita Nasional

Sukseskan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kepala BMKG Bekali Tim Ekspedisi Patriot 2026 Membaca Karakter Iklim

Olahraga

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Diharapkan Dongkrak Roda Perekonomian Jakarta

Berita Nasional

Silaturahmi Waketum Kadin Azis Syamsuddin, Wamen Viva Yoga Ajak Kadin Optimalkan Kawasan Transmigrasi

Muhajir January 4, 2025 January 4, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis
July 31, 2026
Olahraga
8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Diharapkan Dongkrak Roda Perekonomian Jakarta
July 31, 2026
Berita Nasional
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Naik 10,3 Persen, KY Terima 1.402 Aduan pada Semester I 2026
July 30, 2026
Berita Nasional
KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang
July 30, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis

July 31, 2026
Berita Nasional

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Naik 10,3 Persen, KY Terima 1.402 Aduan pada Semester I 2026

July 30, 2026
Berita Nasional

KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang

July 30, 2026
Berita Nasional

Zikir dan Doa Kebangsaan 1 Agustus di Monas, Terbuka untuk Umum

July 30, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Tarif Resmi Pembuatan SIM A Baru per Januari 2025
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?