By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Tarif Resmi Pembuatan SIM A Baru per Januari 2025
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Tarif Resmi Pembuatan SIM A Baru per Januari 2025
Berita Nasional

Tarif Resmi Pembuatan SIM A Baru per Januari 2025

Muhajir
Last updated: 2025/01/04 at 7:34 AM
Muhajir Published January 4, 2025
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Bagi setiap pengendara mobil, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. SIM A adalah bukti bahwa Anda memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mengemudi kendaraan bermotor roda empat. Selain itu, SIM A juga menjadi dokumen penting yang harus selalu dibawa saat berkendara, karena petugas berhak memeriksa dan memberikan sanksi tilang apabila Anda tidak dapat menunjukkan SIM yang valid.

Hingga Januari 2025, tarif pembuatan SIM A masih berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya pembuatan SIM A untuk setiap penerbitan adalah Rp 120.000. Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan (RIKKES jasmani) yang sesuai dengan kebijakan tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Polri, SIM A dikeluarkan untuk pengendara kendaraan bermotor roda empat yang memiliki berat maksimal 3.500 Kg. Ada dua jenis SIM A yang perlu Anda ketahui:

  1. SIM A Perorangan: Untuk pengendara mobil pribadi.
  2. SIM A Umum: Diperuntukkan bagi pengemudi angkutan umum, seperti sopir taksi atau angkutan kota.

Untuk mendapatkan SIM A, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Permohonan Tertulis: Anda harus mengajukan permohonan secara tertulis.
  2. Mampu Membaca dan Menulis: Pengemudi harus dapat membaca dan menulis dengan baik.
  3. Pengetahuan Lalu Lintas: Pemohon harus memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas jalan.
  4. Kemampuan Mengemudi: Anda harus terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor.
  5. Usia Minimal 17 Tahun: Pengemudi harus sudah mencapai usia 17 tahun.
  6. Syarat Administratif: Pemohon harus lulus syarat administratif yang ditentukan.
  7. Sehat Jasmani dan Rohani: Pemohon harus dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.
  8. Ujian Teori dan Praktik: Anda harus lulus ujian teori dan praktik sebelum SIM diterbitkan.

Setelah memenuhi syarat, Anda akan melalui proses pembuatan SIM A yang meliputi pendaftaran, tes teori (berisi soal-soal tentang peraturan lalu lintas), tes praktik (uji keterampilan mengemudi), serta tes kesehatan. Jika lulus, Anda akan menerima SIM A yang sah dan dapat digunakan untuk berkendara dengan kendaraan roda empat.

Memiliki SIM A bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga penting untuk keselamatan berkendara. Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang telah ditentukan, Anda akan lebih siap dan aman di jalan raya. Pastikan selalu membawa SIM A yang masih berlaku saat berkendara untuk menghindari tilang dan memastikan kelancaran perjalanan.

Editor: Alwi

Rekomendasi

Berita Nasional

Sambut Mudik Lebaran 2026, Tiket Kereta Api Reguler Terjual 382.047 Tiket

Berita Nasional

Angkut 47,4 Juta Pelanggan Sepanjang 2025, Kereta Api Jarak Jauh KAI Jaga Emisi Karbon Tetap Terkendali

Muhajir January 4, 2025 January 4, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Sambut Mudik Lebaran 2026, Tiket Kereta Api Reguler Terjual 382.047 Tiket
February 3, 2026
Berita Nasional
Angkut 47,4 Juta Pelanggan Sepanjang 2025, Kereta Api Jarak Jauh KAI Jaga Emisi Karbon Tetap Terkendali
February 3, 2026
Berita Nasional
KAI Angkut 983.036 Ton Barang Non Batu Bara Selama Januari 2026, Perkuat Rantai Pasok Nasional
February 2, 2026
Berita Nasional
Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
February 1, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Sambut Mudik Lebaran 2026, Tiket Kereta Api Reguler Terjual 382.047 Tiket

February 3, 2026
Berita Nasional

Angkut 47,4 Juta Pelanggan Sepanjang 2025, Kereta Api Jarak Jauh KAI Jaga Emisi Karbon Tetap Terkendali

February 3, 2026
Berita Nasional

KAI Angkut 983.036 Ton Barang Non Batu Bara Selama Januari 2026, Perkuat Rantai Pasok Nasional

February 2, 2026
Berita Nasional

Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua

February 1, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Tarif Resmi Pembuatan SIM A Baru per Januari 2025
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?