UPDATECIREBON.COM – Bagi setiap pengendara mobil, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. SIM A adalah bukti bahwa Anda memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mengemudi kendaraan bermotor roda empat. Selain itu, SIM A juga menjadi dokumen penting yang harus selalu dibawa saat berkendara, karena petugas berhak memeriksa dan memberikan sanksi tilang apabila Anda tidak dapat menunjukkan SIM yang valid.
Hingga Januari 2025, tarif pembuatan SIM A masih berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya pembuatan SIM A untuk setiap penerbitan adalah Rp 120.000. Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan (RIKKES jasmani) yang sesuai dengan kebijakan tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Polri, SIM A dikeluarkan untuk pengendara kendaraan bermotor roda empat yang memiliki berat maksimal 3.500 Kg. Ada dua jenis SIM A yang perlu Anda ketahui:
- SIM A Perorangan: Untuk pengendara mobil pribadi.
- SIM A Umum: Diperuntukkan bagi pengemudi angkutan umum, seperti sopir taksi atau angkutan kota.
Untuk mendapatkan SIM A, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Permohonan Tertulis: Anda harus mengajukan permohonan secara tertulis.
- Mampu Membaca dan Menulis: Pengemudi harus dapat membaca dan menulis dengan baik.
- Pengetahuan Lalu Lintas: Pemohon harus memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas jalan.
- Kemampuan Mengemudi: Anda harus terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor.
- Usia Minimal 17 Tahun: Pengemudi harus sudah mencapai usia 17 tahun.
- Syarat Administratif: Pemohon harus lulus syarat administratif yang ditentukan.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Pemohon harus dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.
- Ujian Teori dan Praktik: Anda harus lulus ujian teori dan praktik sebelum SIM diterbitkan.
Setelah memenuhi syarat, Anda akan melalui proses pembuatan SIM A yang meliputi pendaftaran, tes teori (berisi soal-soal tentang peraturan lalu lintas), tes praktik (uji keterampilan mengemudi), serta tes kesehatan. Jika lulus, Anda akan menerima SIM A yang sah dan dapat digunakan untuk berkendara dengan kendaraan roda empat.
Memiliki SIM A bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga penting untuk keselamatan berkendara. Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang telah ditentukan, Anda akan lebih siap dan aman di jalan raya. Pastikan selalu membawa SIM A yang masih berlaku saat berkendara untuk menghindari tilang dan memastikan kelancaran perjalanan.
Editor: Alwi