UPDATECIREBON.COM – Sejumlah orang yang mewakili 1500 korban penipuan dari investasi berbasis aplikasi bernama Joinnoop yang dikembangkan oleh PT. Noop Mitra Bersama mendatangi Bareskrim Polri Kamis, (19/12/24)
Kasus penipuan ini diduga menggunakan skema Ponzi yang dijalankan oleh PT Noop Mitra Bersama dengan melibatkan ribuan orang untuk bersama menghimpun dana hingga skema Ponzi tidak berjalan baik dan menyebabkan ribuan nasabah mengalami kerugian besar.
Modus awal penipuan ini dari produk yang dijual oleh PT. Noop Mitra Bersama berupa power bank yang diklaim dapat disewakan di tempat-tempat strategis seperti Mall dan Bandara.
Nibezaro Zebua Kuasa Hukum dari ribuan korban menjelaskan untuk menarik calon investor PT Noop Mitra Bersama menggunakan promosi melalui media sosial dengan menggunakan sejumlah selebritis papan atas dan sejumlah influencer.
Zebua menyebut data jumlah korban penipuan dari PT. Noop Mitra Bersama ini sudah mencapai total 1500 orang dari berbagai macam strata ekonomi dari yang kaya hingga petani dengan total kerugian materi mencapai Rp 80 milyar.
“Kami hari ini membuat laporan di Mabes Polri terkait dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh PT Noop Mitra Bersama. Di mana PT Noop Mitra Bersama ini telah banyak korban hampir seluruh Indonesia yang berjumlah kurang lebih dugaan sementara 1.500 orang. Dengan kerugian dugaan sementara kurang lebih 80 miliar,” jelasnya.
” Pada hari ini kami melaporan supaya harapan para korban ini tercapai dan berharap kepada pihak kepolisian agar Direktur PT Noop Mitra Bersama dipanggil dan ditangkap supaya dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.” Kata Zebua.
Mulai beroperasi pada Desember 2023 perusahaan ini menjerat investornya dengan menggunakan iming-iming paket investasi yang menarik yaitu mengharuskan anggota untuk melakukan top up dana mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 100 juta.
” Untuk join di PT Noop ini apa syaratnya harus membayar berapa juta uang seperti itu? Syarat untuk join ke PT Noop ini adalah anggota wajib top up sesuai dengan kemampuan masing-masing bervariasi. Ada yang 8 juta, ada yang 100 juta, seperti itu bervariasi,” jelas kuasa hukumnya.
Selain itu Nibezaro menyatakan PT Noop Mitra Bersama bahkan mengklaim telah terdaftar di Kominfo atau Kemenkomdigi saat ini, memiliki izin dari PERURI hingga masyarakat tergiur dan percaya untuk bergabung dan berinvestasi.
Nahas itu tiba, hingga pada Desember 2024 PT Noop Mitra Bersama secara tiba-tiba tiba berhenti beroperasi tanpa pemberitahuan kepada nasabah kemudian berujung dana seluruh nasabah tidak bisa ditarik. PT. Noop Mitra Bersama menurut kuasa hukum korban dari investigasi awal menunjukkan bahwa klaim legalitas yang disampaikan perusahaan tersebut diduga palsu.
Sementara itu laporan penipuan yang dialami korban diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi STTL/462/XII/2024/BARESKRIM. (Her)