UPDATECIREBON.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon secara resmi telah menetapkan tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketiga pasangan ini akan memperebutkan dukungan masyarakat Cirebon pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Adapun pasangan calon yang telah ditetapkan adalah:
Effendi Edo – Siti Farida Rosmawati
Hj. Eti Herawati – H. Suhendrik
H. Dani Mardani – Fitria Pamungkaswati
Penetapan resmi ketiga pasangan calon dilakukan pada Senin, 23 September 2024, di Kantor KPU Kota Cirebon yang berlokasi di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo. Acara ini berlangsung meriah dengan dihadiri oleh perwakilan partai politik, pengamat politik, dan masyarakat umum yang antusias menyambut proses Pilkada 2024.
Menurut pantauan tim liputan UpdateCirebon.com, sebelum menetapkan ketiga pasangan calon tersebut, KPU Kota Cirebon telah melalui serangkaian tahapan yang sangat ketat. Mulai dari penyerahan berkas pendaftaran, tes kesehatan, hingga verifikasi administrasi dan faktual untuk memeriksa keabsahan persyaratan setiap calon.
KPU juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan selama proses verifikasi berlangsung. Hal ini menunjukkan komitmen KPU untuk menyelenggarakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan.
Setelah penetapan, KPU Kota Cirebon langsung melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon. Pengundian nomor urut ini sangat penting, karena nomor tersebut akan menjadi identitas resmi pasangan calon dalam berbagai kegiatan kampanye hingga pencoblosan di bilik suara.
Berdasarkan hasil pengundian, nomor urut pasangan calon untuk Pilkada Cirebon 2024 adalah sebagai berikut:
Nomor Urut 1: H. Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati
Nomor Urut 2: Hj. Eti Herawati, M.A.R., dan H. Suhendrik, S.IP., M.I.Pol
Nomor Urut 3: Effendi Edo, S.AP., M.Si., dan Siti Farida Rosmawati, S.Pd.I.
Nomor urut ini resmi tertuang dalam Berita Acara Nomor 223/PL.02.3-BA/3274/2024.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menekankan bahwa pengundian nomor urut bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga simbol penting bagi setiap pasangan calon. “Nomor urut bukan hanya sebagai tanda di surat suara, tetapi juga sebagai simbol yang akan dikenang dan digunakan sepanjang masa kampanye. Nomor ini bisa menjadi faktor penting dalam menarik dukungan dari masyarakat,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya pasangan calon dan nomor urut, masyarakat Cirebon kini menanti masa kampanye yang akan berlangsung dengan dinamis. Para calon diharapkan dapat menyampaikan visi, misi, serta program kerja mereka dengan cara yang fair dan transparan. Tidak hanya itu, KPU juga berkomitmen untuk memastikan seluruh proses kampanye dan tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku, demi mewujudkan demokrasi yang bersih.
Pilkada Cirebon 2024 diprediksi akan menjadi salah satu kontestasi politik yang menarik di Jawa Barat, mengingat kuatnya elektabilitas masing-masing pasangan calon. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam menyimak dan menilai program yang ditawarkan oleh calon-calon tersebut sangatlah penting.
KPU Kota Cirebon menegaskan bahwa proses pemilihan ini akan diawasi dengan ketat untuk mencegah adanya kecurangan. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada juga sangat diharapkan, demi menjaga integritas dan kredibilitas hasil pemilihan.
Reporter: Ade MN
Editor: Zen